DPR Dorong Perlindungan Pekerja Makin Kuat dalam RUU Ketenagakerjaan
Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan memunculkan poin perihal perluasan jaminan sosial dan jaminan pesangon. DPR dan Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut selesai pada Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut jaminan pesangon masuk dalam usulan DPR. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan ini menjadi perhatian karena pesangon menyangkut kepastian pekerja ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja. Pemerintah dan DPR kini perlu mencari formula yang mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. “Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo atau serikat buruh,” ungkap Nihayah.
Nihayatul menyampaikan penjelasan tersebut saat membahas substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan DPR mengusulkan ketentuan tersebut dalam rancangan regulasi baru.
Menurutnya, perusahaan selama ini sudah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja. Pencadangan tersebut mengikuti ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 24. Namun, pencadangan tersebut masih berada dalam perusahaan. Kondisi itu menimbulkan perhatian ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan atau kondisi tertentu.
Karena itu, DPR melihat perlunya mekanisme yang memberikan kepastian lebih kuat. Skema tersebut nantinya perlu mengatur mekanisme pengelolaan dan pembayaran secara jelas. Lebih jauh, Ninik mengatakan DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon tersebut. Menurutnya, pembiayaan tidak harus sepenuhnya ditanggung pemerintah, tetapi perlu ada porsi kontribusi negara.
"Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja," kata Ninik.
Dengan skema tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan mengalami persoalan keuangan dapat lebih terjamin, sekaligus mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar yang sulit dipenuhi perusahaan ketika mengalami kebangkrutan.
DPR mengusulkan skema jaminan pesangon dalam RUU. Usulan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga perlu mendengar pandangan dunia usaha. Masukan tersebut penting untuk memastikan aturan dapat berjalan dalam praktik.
RUU Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial Pekerja
RUU Ketenagakerjaan tidak hanya membahas persoalan pesangon. DPR juga mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja. Perluasan tersebut menunjukkan perhatian terhadap kelompok pekerja yang menghadapi risiko ekonomi. Perlindungan menjadi semakin penting ketika pekerja kehilangan penghasilan akibat PHK.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto sebelumnya juga mendorong penguatan jaminan sosial. Ia mengusulkan perlindungan lebih luas bagi pekerja informal dan korban PHK. Menurut Edy, pekerja informal berpenghasilan rendah membutuhkan perhatian khusus. Mereka sering menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja formal.
Karena itu, RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum memperluas cakupan perlindungan. Pemerintah dan DPR perlu memastikan aturan baru menjangkau kelompok pekerja secara lebih merata. “Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan harapan tersebut dalam perkembangan pembahasan RUU. Ia ingin regulasi baru memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Yassierli menekankan pentingnya keseimbangan antara kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak.
Menteri Ketenagakerjaan memastikan pembahasan RUU masih berjalan sesuai jadwal. Ia menyampaikan perkembangan tersebut pada 2 September 2026 di Kompleks Parlemen Senayan. Pemerintah dan DPR membahas RUU tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan itu menjadi bagian penting dalam penataan regulasi ketenagakerjaan.
DPR telah mengambil langkah penting melalui Badan Legislasi. Baleg menyetujui hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 26 Agustus 2026. Keputusan tersebut membuka jalan bagi tahapan pembentukan undang-undang berikutnya. Selanjutnya, DPR perlu membawa rancangan tersebut ke proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi. Target penyelesaian pada Oktober membuat waktu pembahasan cukup terbatas. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu mengoptimalkan pembahasan setiap substansi.
Penulis: Nurul Huda