DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK soal Anggaran MBG dan Dana Pendidikan
Putusan MK soal anggaran MBG menjadi perhatian serius DPR RI dan pemerintah. Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan tersebut dinilai akan memperkuat kepastian hukum, menjaga amanat konstitusi, sekaligus memperjelas tata kelola pembiayaan program strategis nasional.
Merespons putusan itu, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) segera menyusun langkah teknis agar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan sesuai jadwal.
Menurut Fikri, penyesuaian anggaran tidak cukup dilakukan melalui perubahan administrasi semata. Pemerintah perlu melakukan simulasi fiskal, menyusun skema pembiayaan baru, dan memastikan seluruh program prioritas tetap berjalan tanpa mengurangi hak sektor pendidikan. "Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Abdul Fikri Faqih menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut mempertegas bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya pemisahan anggaran justru akan memperkuat Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut akan memiliki dasar pembiayaan yang lebih jelas tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan. "Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.
Selain berdampak pada penyusunan APBN, putusan Mahkamah Konstitusi juga diperkirakan memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Fikri mengatakan DPR akan menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu referensi dalam merumuskan norma mengenai pembiayaan pendidikan. Langkah itu bertujuan menghindari munculnya penafsiran yang terlalu luas mengenai penggunaan anggaran pendidikan.
Selain itu Fikri menyebut pengaturan dalam RUU Sisdiknas perlu menjelaskan secara lebih rinci ruang lingkup penggunaan dana pendidikan. Dengan demikian, alokasi 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. "Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.
Kemudian Fikri juga menegaskan dukungannya terhadap berbagai program strategis pemerintah. Selain MBG, ia menyebut Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda sebagai program yang perlu terus dilaksanakan. Namun, seluruh program tersebut harus berjalan secara bertahap. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat serta sistem pengelolaan yang transparan.
Fikri menilai masa transisi tersebut sangat penting. Pemerintah dapat menghitung kebutuhan anggaran MBG secara lebih akurat tanpa mengganggu stabilitas fiskal maupun pelaksanaan program prioritas lainnya.
Melalui pemisahan anggaran, pemerintah dapat menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi pendidikan sekaligus memastikan MBG tetap berjalan sebagai program prioritas. Langkah ini juga membuka ruang bagi tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.
Putusan MK soal Anggaran MBG Tegaskan Amanat Konstitusi
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya yang menilai penganggaran MBG dalam pos pendidikan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, anggarannya tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan anggaran bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai fungsi utamanya.
Mahkamah juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional. Program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024 sehingga tetap dapat dilanjutkan melalui skema pembiayaan yang berbeda.
Selain itu Mahkamah Konstitusi tidak meminta pemerintah langsung memisahkan anggaran MBG pada tahun berjalan. Sebaliknya, Mahkamah memberikan masa penyesuaian agar pemerintah dapat menyusun skema pembiayaan baru. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pemisahan anggaran mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, pemerintah memiliki waktu selama tahun 2027 untuk melakukan simulasi kebijakan.
Penulis: Nurul Huda