DPR dan Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Ini Penjelasan Marwan Dasopang dan MUI
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan alasan utama disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
UU tersebut baru disahkan pada 26 Agustus 2025, menjadi perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 UU PIHU, disebutkan bahwa ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, meskipun jemaah tetap memiliki pilihan untuk berangkat melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).
Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi
Menurut Marwan Dasopang, kebijakan umrah mandiri ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan baru Pemerintah Arab Saudi, bukan untuk melemahkan peran biro perjalanan atau PPIU.
“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi kini telah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah secara mandiri,” ujar politisi PKB itu kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Arab Saudi bahkan kini aktif mempromosikan program umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan dari maskapai tersebut mendapat visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.
“Pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” tegas Marwan.
Namun demikian, jemaah umrah tetap wajib melapor melalui sistem atau aplikasi resmi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Langkah ini penting agar data jemaah tetap tercatat dan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan dengan cepat jika terjadi situasi tak diinginkan,” katanya.
Umrah Mandiri untuk Menjauhkan Ibadah dari Ajang Bisnis
Kebijakan umrah mandiri yang telah dilegalkan pemerintah dan DPR RI kini memungkinkan masyarakat menunaikan umrah tanpa melalui biro perjalanan seperti sebelumnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai langkah ini sebagai upaya menjauhkan ibadah umrah dari praktik bisnis yang kerap dilakukan oleh sebagian biro perjalanan.
“Kami memahami jika ada penyelenggara umrah yang keberatan karena bisnis mereka akan terdampak, tapi kami melihat sisi positifnya. Aturan ini diharapkan memberi kemudahan bagi umat Islam yang ingin beribadah,” ujar Asrorun Niam kepada Ngopibareng.id.
Menurutnya, setiap tahun ada sekitar empat juta umat Islam Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci untuk umrah. Dengan adanya regulasi baru, biaya umrah mandiri diprediksi lebih murah karena tidak lagi bergantung pada biro perjalanan.
“Umrah seharusnya menjadi ibadah, bukan ajang bisnis. Kami berharap aturan baru ini mengembalikan esensi spiritual umrah yang sesungguhnya,” tambahnya.