Surabaya: Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto tertunduk usai mendengar vonis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Besar Kota Madiun, di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (22/8). Terdakwa Bambang Irianto mengenakan baju batik dengan setelan gelap, mendengarkan secara seksama vonis yang dibacakan untuknya. Namun langsung tertunduk usai di vonis terbukti bersalah. Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan Bambang Irianto terbukti melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Bambang juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 Miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Unggul Warso Mukti membacakan vonisnya. Usai pembacaan majelis hakim membacakan putusannya, Jaksa Penuntut KPK Fitroh Rochcayanto terlihat cukup puas, "Secara umum, pertimbangan yuridis dari hakim sama dengan kami," ujarnya. Kesamaan tersebut, lanjut Fitroh, terdakwa terbukti 3 dakwaan.Yaitu pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga terkena pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun ada satu perbedaan pandangan yaitu dua aset saja yang berbeda dari pertimbangan hakim "Hanya dua aset saja, pertama satu bidang tanah di Jombang dan Ruko Sun City di Jalan A Yani Madiun yang dari kami memohon untuk dirampas, tapi dari hakim dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya. (tom)