DLH Bojonegoro Tunda Cek Lokasi Pencemaran Limbah Pengeboran Minyak Illegal, Masih Proses Pengaduan?
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, hari ini, Selasa 10 Juni 2025, menunda pelaksanaan cek lokasi pembungan limbah minyak illegal di lahan pertanian Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman.
"Belum. Masuk di respon pengaduan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kabupaten Bojonegoro Erna Zulaikhah, saat ditanya terkait kepastian rencana cek lokasi pembungan limbah pengeboran minyak illegal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, menyebut masih harus melakukan koordinasi dengan pengawas lingkungan. "Saya koordinasikan dengan pejabat pengawas lingkungan," ucapnya .
Camat Juga Sudah Koordinasi dengan Perusahaan yang Mencemari, Hasilnya Hal yang Biasa?
Setali tiga uang, Camat Kasiman, Novita Sari mengaku sudah berkoordinasi dengan pelaksana pengeboran minyak illegal yang berada di Dusun Klepo Desa Tambakmerak itu. Dirinya juga mengingatkan tanggungjawab pihak perusahaan tersebut.
"Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap segala risiko yang mungkin terjadi," ujar Novi melalui pesan WhatsApp-nya.
Masalah Dianggap Selesai Setelah Ganti Untung
Saat ditanya sejauh mana komitmen perusahaan? Novi tidak banyak bercerita. Hanya saja, menurut dia, pembuangan limbah tersebut adalah hal biasa.
"Hal yang seperti ini pernah terjadi, limbah sudah diambil dan bersangkutan diberi ganti untung, kalau tidak salah," ungkap Camat Kasiman.
Apakah pengelolaan limbah seperti itu bisa dibenarkan? "Semua limbah mulai dari rumah tangga, apalagi industri, tidak diperkenankan dan harus dikelola dengan baik," tandasnya.
Adapun Kepala Desa Sekaran, Sunarso, saat dikonfirmasi menyampaikan, jika yang membuang limbah pengemboran minyak illegal tersebut adalah pemilik lahan sendiri. "Itu yang buang limbah, yang punya lahan," ujar Sunarso.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, mulai memunculkan masalah pencemaran lingkungan.
Limbah pengeboran minyak illegal tersebut, segaja dibuang di lahan pertanian yang jauh dari pemukiman warga. Tepatnya, di area pertanian Dusun Ngantru Desa Sekaran.
Tampak, luberan limbah cair mirip lumpur mengalir dan menggenangi lahan pertanian warga. Ada dugaaan kesengajaan pihak pengeboran membuang limbah di lahan pertanian. Sebab, terdapat pipa yang menjalar untuk alat pembuangan.
Warga Dusun Ngantru Desa Sekaran, yang enggan disebutkan Namanya, menjelaskan, limbah yang sengaja dibuang di lahan pertanian itu sempat menimbulkan keresahan warga. Karena terjadi cukup lama.
"Kalau persisnya saya kurang tahu. tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga," ujarnya, Senin 9 Juni 2025.
Dikatakannya, limbah tersebut berpotensi mematikan tanaman. "Jelas bahaya, Mas. Wong itu limbah. Harusnya, ada izin pengelolan limbah B3 (Bahan Berbaha dan Beracun). Pengeborannya juga ternyata belum ada izinnya," tandasnya.
Pihaknya berharap, segera ada penanganan. Supaya tidak meluber lebih luas. "Terlebih, lokasinya tidak jauh dari kali," jelasnya.