DJP Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak di Jatim
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum pajak dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap para penunggak pajak di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung pada 24–26 Juni 2025 dan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dibawah Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin menyampaikan, dalam aksi ini, sebanyak 3.443 berkas penunggak pajak ditindak melalui pemblokiran rekening yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ujar Agustin Vita Avantin, Jumat, 27 Juni 2025.
Langkah tegas ini diambil terhadap Wajib Pajak (WP) yang sudah menerima surat teguran dan surat paksa, namun masih belum melunasi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara sesuai kewenangan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak.
Tak hanya rekening bank, DJP juga memblokir aset keuangan lainnya milik WP seperti sub rekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lain di berbagai lembaga keuangan.
DJP mengimbau para WP yang terkena pemblokiran untuk segera menghubungi KPP tempat mereka terdaftar guna melakukan klarifikasi dan penyelesaian utang. Meski rekening telah diblokir, WP tetap bisa mengajukan permohonan pembayaran angsuran atau penghapusan sanksi administrasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aksi penegakan hukum ini, DJP menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan negara 2025. Penagihan akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan adil, dengan mengedepankan prinsip humanis, efisien, serta nondiskriminatif.