Dinas BSBK Bondowoso Manfaatkan Cukai Hasil Tembakau Rp8,4 M untuk Perbaikan Jalan Rusak 6,6 Km
Dinas Bina Marga dan Biba Konstruksi (BSBK) Bondowoso mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 sebesar Rp8,4 miliar. BSBK menggunakan anggaran DBHCHT sebesar itu untuk perbaikan jalan tidak di empat kecamatan di Bondowoso.
Plt Kepala BSBK Bondowoso Anshori mengatakan, perbaikan jalan rusak di empat kecamatan menggunakan anggaran DBHCHT 2025 sepanjang 6,6 km. Yakni, jajan rusak di Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, Grujugan, Tegalampel, dan Tamanan.
"Jalan rusak dengan panjang 6,6 km diperbaiki menggunakan anggaran DBHCHT 2025 itu dikhususkan jalan raya menuju pabrik rokok yang memproduksi rokok dan ada produk rokoknya di empat kecamatan tersebut," kata Anshori, Kamis 11 Desember 2025.
Mendekati tutup tahun 2025, menurut pria yang menjabat Sekretaris Dinas BSBK Bondowoso itu, perbaikan jalan rusak sepanjang 6,6 km sudah selesai. Bahkan, masyarakat, khususnya karyawan pabrik rokok tidak lagi terganggu dengan akses jalan rusak saat masuk kerja dan melakukan aktivitas lainnya.
"Kami berharap tahun depan, BSBK mendapat anggaran DBHCHT lebih besar lagi agar perbaikan jalan rusak di Bondowoso lebih maksimal. Karena, masih banyak infrastruktur jalan di Bondowoso butuh perbaikan tapi terkendala anggaran," kata Anshori.