Diduga Mengalami Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Mahasiswi Unima Nekat Bunuh Diri
Kasus pelecehan seksual seakan tidak ada habisnya. Kasus yang sama kini menimpa seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Manado (Unima ), inisial EM, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gantung diri di dalam rumahnya, Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, pada malam tahun baru 2026
Korban berbuat nekat diduga setelah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Unima berinisial DM. Dugaan itu mencuat menyusul beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.
Dalam surat tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, hingga alamat surat elektronik. Korban juga menuliskan nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen.
Kepolisian memastikan telah turun tangan untuk mengusut kasus ini, termasuk menelusuri dugaan pelecehan seksual yang disebutkan dalam surat tersebut.
"Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu. Baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan," kata Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, seperti dikutip Sabtu 3 Januaari 2026.
Nur Kholis menjelaskan, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.
"Perkembangan terakhir, pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Berarti perkembangan lebih lanjut menjadi ranah Polda Sulut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.
‘Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri," ujar Royke.
Dosen DM Dipecat dari Unima
Rektor Universitas Negeri Manado Joseph Kambey memberhentikan sementara DM sebagai dosen, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang mengakibatkan korban bunuh diri.
"SK Rektor ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rektor dalam surat keputusan pemberhentian oknum dosen DM, Jumat 2 Januari 2026
Joseph menegaskan Unima tidak menoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan tinggi.
SK pemberhentian tersebut, kata Joseph, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menegaskan bahwa keputusan disampaikan kepada pihak terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Langkah pemberhentian sementara ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi," jelasnya.
Advertisement