Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, ASN Pemkot Pasuruan Ditahan
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pasuruan berinisial B ditahan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Sebab B, yang warga Kota Probolinggo itu diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Sebelumnya, B dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh seorang warga berinisial FB atas dugaan mencabuli Mawar, putri dari F.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan penahanan tersebut. Dikatakan, B ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Korbannya seorang anak di bawah umur, warga Kota Probolinggo," katanya, Minggu, 2 November 2025.
Modusnya, kata Iptu Zaenal, B membujuk korban dengan tipu daya. Setelah termakan bujuk rayunya, B diduga menyetubuhi korban. B merupakan warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Tindakan pencabulan terjadi di rumah B di Kecamatan Kedopok.
Atas laporan orangtua Mawar, B kemudian ditahan di Mapolres Probolinggo Kota sejak 28 Oktober 2025 lalu. Yang jelas, kata Iptu Zaenal, B disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu merujuk pasal 81 Ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, B diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Zaenal
Saat ini tersangka B sudah ditahan. Polisi pun masih mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu.