Daerah Lain Naikkan Pajak, Mojokerto Malah Kasih Diskon PBB-P2
Saat sejumlah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Mojokerto justru memberi keringanan bagi warganya. Melalui Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025, pemerintah kota menetapkan pengurangan PBB-P2 tahun 2025 hingga 40 persen yang berlaku sampai akhir tahun.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis, 14 Agustus 2025.
Potongan diberikan otomatis saat penetapan PBB di awal tahun. Besarnya pengurangan disesuaikan dengan nilai pokok pajak:
Rp0–Rp1.000.000: diskon 40%
Rp1.000.001–Rp2.500.000: diskon 35%
Rp2.500.001–Rp 5.000.000: diskon 30%
Rp5.000.001–Rp 50.000.000: diskon 20%
Di atas Rp50.000.001: diskon 10%
Bagi warga yang masih keberatan membayar meski sudah mendapat potongan, tersedia opsi mengajukan keringanan langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No.62, Magersari.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," tambah Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Sebagai bonus, wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh tempo berkesempatan mengikuti Gebyar Hadiah PBB-P2 2025, dengan hadiah utama satu tiket umroh.
Dengan langkah ini, Pemkot berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan kota.