Desa di Banyuwangi Raih Penghargaan Desa Matang Pengadaan dari LKPP RI
Banyuwangi kembali meraih prestasi tingkat nasional. Kali ini, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi dinobatkan menjadi 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa. Penilaian dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Penghargaan diterima langsung Kepala Desa Sukojati Untung Suripno dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam agenda nasional Sinergi Nasional Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pencapaian Desa Anti Korupsi melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Pengadaan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani," mengapresiasi prestasi yang diraih Pemerintah Desa Sukojati. Prestasi ini, kata Ipuk, adalah bentuk penguatan desa sebagai pusat inovasi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apa yang diraih Sukojati ini akan menjadi benchmark bagi desa-desa lain di manapun. Bagaimana pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, tata kelola yang baik, yang memenuhi kaidah pengadaan barang jasa,” ungkapnya.
Dia berharap, prestasi yan diraih Desa Sukojati ini menjadi memotivasi bagi desa-desa lainnya untuk lebih berprestasi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Desa Sukojati telah dipilih LKPP sebagai 12 Desa Piloting di Indonesia dalam upaya meningkatkan tata kelola proses Pengadaan Barang/Jasa Desa. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat komitmen pelaksanaan replikasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda menambahkan, pertemuan ini sekaligus untuk menyamakan persepsi, membahas langkah-langkah pelaksanaan ke depannya.
"Untuk meningkatkan perluasan pelaksanaan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa, LKPP akan melakukan replikasi ke desa lain untuk mendorong terciptanya proses saling belajar antar desa dalam perbaikan tata kelola menuju desa mandiri dan desa anti korupsi,” terangnya.
Kades Sukojati, Untung, menyatakan, pihaknya menerapkan peraturan yang berorientasi pada pengadaan barang dan jasa yang transparan. Setiap pengadaan tetap berpegang pada peraturan yang ada. Baik Peraturan Bupati Banyuwangi maupun aturan lainnya tentang prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa.
"Contohnya di setiap pengadaan kami selalu mencari harga pembanding untuk memastikan mendapatkan harga terbaik. Hal ini sesuai dengan perintah Bupati dan Presiden, agar anggaran untuk desa juga harus berputar di desa itu sendiri,” ujarnya.