Delapan Langsung Bebas dari 270 WBP Lapas Bondowoso Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Sebanyak 270 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Bondowoso menerima Remisi Umum (RU) HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Dari jumlah ini, delapan WBP diantaranya menerima Remisi Umum II (RU II) langsung bebas dari Lapas Bondowoso.
Penyerahan remisi atau pengurangan masa tahanan dilakukan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 RI, Senin, 17 Agustus 2026. Diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan WBP penerima remisi umum HUT ke-81 RI.
Bupati Hamid mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana (WBP) yang berkelakuan baik dan menjalani program pembinaan di lapas sesuai ketentuan.
"Karena itu, para narapidana penerima remisi harus terus memperbaiki diri dan menjadikan pembinaan di Lapas Bondowoso menjadi bekal saat nantinya kembali ke keluarga dan masyarakat," kata orang nomor satu Pemkab Bondowoso ini.
Kepala Lapas Kelas II-B Bondowoso, Nunud Ananto, menjelaskan, sebanyak 270 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) dan RU II HUT ke-81 RI 2026. Rinciannya, sebanyak 256 WBP menerima RU I dan sebanyak 14 WBP menerima RU II.
"Sebanyak 256 WBP menerima RU I berupa pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan. Sedangkan, 14 WBP menerima RU II rinciannya delapan orang langsung bebas dan enam orang masih jalani pidana denda serta proses hukum perkara baru," jelas Nunus.
Ia berharap, pemberian Remisi Umum dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di Lapas Bondowoso. Sehingga WBP semakin bersemangat memperbaiki perilaku sebagai bekal ketika kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Saya sangat berharap bagi narapidana menerima remisi HUT ke-81 RI langsung bebas menjadikan pembinaan di Lapas Bondowoso sebagai bekal menjalani kehidupan lebih baik lagi di keluarga dan masyarakat," harapnya.