Dana Talangan SPPG Belum Tentu Diganti,Sudah Ada Yang Mengeluarkan Rp218 Miliar
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut pemerintah belum dapat melakukan penggantian dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Oh belum tentu (dananya diganti), ya saya enggak bilang uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang ya, tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkritlah dari BGN," kata Dudung dalam konferensi pers di KSP, Jakarta Pusat, dikutip Kamis 11 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dudung saat menanggapi keluhan sejumlah investor yang mengaku telah mengeluarkan dana talangan untuk membangun titik-titik SPPG berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
Menurut Dudung, permasalahan tersebut banyak terjadi pada proyek SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia mengatakan sejumlah titik sebelumnya ditetapkan melalui SK yang kemudian dijadikan dasar oleh investor untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Dudung menjelaskan para investor meyakini proyek tersebut akan berjalan karena lokasi SPPG telah ditentukan. Dengan dasar itu, mereka mengajukan pinjaman ke bank dan mulai membangun fasilitas dapur MBG.
“Nah, pinjam uang bank kemudian dia mulai bangun, karena titiknya sudah ditentukan oleh pejabat lama. Dia yakin bahwa nanti itu akan terealisasi,” ujarnya.
Namun, pemerintah kini tengah melakukan penataan ulang program MBG, termasuk evaluasi terhadap titik-titik SPPG yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, realisasi proyek maupun tindak lanjut terhadap dana yang telah dikeluarkan investor masih akan bergantung pada hasil pengaturan dan ketersediaan anggaran.
Dudung mengatakan Kepala BGN Nanik S Deyang telah menyampaikan rencana evaluasi tersebut. Ia berharap sebagian titik yang telah dibangun tetap dapat direalisasikan ke depan.
“Sekarang dengan adanya permasalahan ini makanya tadi Bu Nanik menyampaikan akan ditata ulang. Ya, mudah-mudahan ke depannya akan ada realisasi, toh kenyataannya kan ini sesuai dengan anggaran,” katanya.
Ia juga mengakui masalah pencairan dana operasional tidak hanya terjadi di satu daerah. Menurutnya, terdapat cukup banyak SPPG yang saat ini menghadapi kendala serupa dan akan menjadi bagian dari proses pengaturan yang sedang dilakukan BGN.
“Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang,” ujar Dudung.
Pernyataan Dudung muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi H Mujazin yang meminta pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar yang disebut telah disetorkan sebagai dana talangan untuk proyek dapur MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Mujazin mengklaim dana tersebut diserahkan berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada September 2025.
Dalam perjanjian itu, Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) disebut akan memperoleh hak pengelolaan 97 titik SPPG setelah menyetorkan dana talangan.
Namun, menurut pihak Mujazin, puluhan dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi meski dana telah disetorkan dalam beberapa tahap.
Kasus tersebut menunjukkan di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).