Dana Bantuan Rp3, 6 Milyar Dikorupsi, Lima Warga Sidoarjo Jadi Tersangka, Ada ASN
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, tahun anggaran 2022. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 3,6 miliar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kantor Kejari Sidoarjo. Setelah diperiksa, empat orang langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Mereka adalah M, RI, YDS, dan ARW. Sementara tersangka AHP dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan,” ujar John Franky.
Peran Para Tersangka
Kelima tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda di lingkungan Desa Entalsewu:
M – Ketua RW 01, sekaligus ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo
RI – Ketua RW 02 periode 2019–2024, karyawan swasta
YDS – Warga eks Gogol, ASN Satpol PP Sidoarjo
ARW – Warga eks Gogol, Kaur Keuangan Desa Entalsewu
AHP – Warga eks Gogol, Sekretaris Desa Entalsewu
Dana Tidak Pernah Masuk APBDes
Penyidikan mengungkap bahwa dana kompensasi pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar tidak pernah dibukukan dalam APBDes 2022. Adapun temuan rinciannya sebagai berikut:
Rp 2,08 miliar dibagikan kepada warga eks Gogol, ketua RT, pembangunan rumah ibadah, pembangunan jalan, serta pengurukan makam di Dusun Pendopo tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Rp 601 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.
Rp 919 juta dimasukkan ke rekening kas desa tanpa musyawarah desa (musdes) dan tanpa pencatatan resmi.
Kejaksaan menilai praktik tersebut sebagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes dan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian keuangan desa.
Komitmen Penegakan Hukum
John Franky menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. “Kami memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain jika ditemukan bukti pendukung,” tegasnya.