Dalam Dua Hari, Polisi Tangkap Dua Perampok Rumah di Prajekan Bondowoso
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso terjadi Rabu 29 April 2026 dini pukul 01.30 WIB. Dua perampok ditangkap dalam waktu dua hari setelah pemilik rumah yang dirampok melaporkan ke Polres Bondowoso, Senin 3 Agustus 2026.
Dua perampok itu berinisial SH, 50 tahun warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, Bondowoso dan SW, 50 tahun warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Bondowoso. Kedua perampok ditangkap anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres di rumahnya masing-masing.
"Pelaku SH ditangkap lebih dulu, kemudian dari pengakuan SH menangkap pelaku SW. Selain itu diamankan barang bukti HP, pisau panjang 25 cm, dan uang dari menjual gelang emas curian," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, Senin 10 Agustus 2026.
Saat ini, dua perampok menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso.
"Atas perbuatannya, dua perampok SH dan SW dijerat Pasal 479 ayat(1), (2) huruf a,b, dan d KUHP Baru tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Dari penyelidikan dan olah TKP, dua perampok SH dan SW masuk rumah korban di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan Bondowoso dengan cara mencongkel jendela. Setelah itu, keduanya menodongkan senjata tajam pisau ke korban terbangun dari tidurnya.
"Dua perampok mengambil dua gelang emas, uang tunai, dan HP milik korban, kemudian, kabur. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar agar semakin kecil peluang pelaku kejahatan beraksi," kata Kapolres Aryo Dwi.