Suami Bunuh Pria Selingkuhan Istri di Jember, Libatkan Empat Pelaku Satu Keluarga
Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dipicu rasa cemburu di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Terungkap, korban bernama Moh Ra’uf, yang tewas dibacok oleh suami siri kekasihnya berinisial BG, 35 tahun, warga Dusun Pasirian, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif sejak korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher, pada 20 Oktober 2025.
Kasus ini melibatkan empat tersangka. Semuanya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sebulan ditempat berbeda. Yakni, di Jember, Bangkalan, dan Tuban.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut berawal dari perkara perselingkuhan antara korban dengan perempuan berinisial S. S diketahui merupakan istri siri dari tersangka berinisial BG.
Korban menjalin hubungan dengan S diawali dari komunikasi melalui media sosial Tiktok. Hubungan tersebut ternyata diketahui oleh BG, suami siri S.
“Tersangka BG cemburu karena istri sirinya, S, menjalin hubungan dengan korban bernama Moh Rauf yang dikenalnya lewat aplikasi TikTok,” ujarnya, Rabu, 12 November 2025.
Hubungan antara S dan korban terjalin saat S bekerja, di Surabaya. Namun, saat BG mengetahui kedekatan itu, ia murka dan memaksa S untuk memancing korban agar datang ke Jember.
S kemudian melakukan semua arahan BG. S menjebak korban dengan diajak bertemu di Dusun Sagaran, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember.. S beralasan ingin bertemu dengan korban untuk meminjam uang dan mengambil tas.
“Namun, saat korban tiba di lokasi, pelaku langsung membacok dari belakang hingga tewas,” terang Iptu Dwi Sugiyanto.
Saat beraksi, masih menurut kBO Satreskrim Iptu Dwi Sugiyanto, BG tidak hanya melibatkan S dalam rencana jahatnya. Dia juga mengajak ayahnya NM, 70 tahun dan saudaranya AD, 35 tahun.
“Peran NM dan AD adalah membantu dan mengamankan lokasi. Setelah korban dibacok, seluruh pelaku melarikan diri ke daerah berbeda,” imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap S lebih dulu di Kabupaten Bangkalan, pada 11 November 2025 pagi.
Beberapa jam kemudian, BG ditangkap di Tuban. Sementara NM dan AD ditangkap di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru.
Hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang buktim Di antaranya, sebilah celurit dengan bercak darah, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat eksekusi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan matang dan melibatkan lebih dari satu orang,” pungkasnya.