Catut Nama Kapolsek, Ketua RT di Lamongan Tipu Pondok Pesantren
Seorang ketua RT di Lamongan mencatut nama kapolsek untuk melakukan penipuan. Dia menipu santri dan pengelola pondok pesantren.
Pelaku adalah Nur Bagyo, 40 tahun. Dia merupakan Ketua RT 01 / RW 02 Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Jumat lalu. Saat itu, tiga santri pondok pesantren desa setempat diamankan oleh Nur Bagyo.
Alasannya, ketiga santri tersebut diduga memasuki warung atau kantin di samping ponpes milik warga setempat, Kuntoro. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh pihak ponpes.
Kuntoro pun ditanya kebenaran atas laporan ketua RT tersebut. Kuntoro pun mengaku tidak kehilangan satu apapun di dalam warungnya.
Namun, Nur Bagyo kembali berulah. Dia mendatangi kantor ponpes dan menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Karanggeneng. Bahkan, laporan tersebut dikatakan sudah diproses Kapolsek Iptu Sofian Ali.
Pelaku kemudian meminta ganti ke ponpes sebesar Rp100 ribu. Pelaku juga mengatakan Kapolsek akan melanjutkan kasusnya hingga ke jalur hukum hingga dipublikasikan lewat media
Jika tidak mau itu terjadi, pelaku memeras ponpes dengan meminta imbalan Rp1,5 juta per santri. Pihak ponpes percaya begitu saja atas cerita pelaku.
Akhirnya, terkumpul uang sebanyak Rp3 juta diserahkan kepada pelaku. Saat menerima uang, pelaku sempat menginformasikan kalau dua hand phone milik dua santri disita kapolsek.
Beberapa hari berlalu, rupanya pihak ponpes bersama wali santri mendatangi polsek. Mereka berniat mengambil hand phone milik santri yang disita polsek.
"Mereka berniat mengambil alasannya karena hand phone tersebut dibutuhkan untuk keperluan sekolah, "terang Kapolsek Iptu Ali.
Kapolsek Iptu Ali yang menerima kedatangan pengurus ponpes dan wali santri terkejut. Karena selama ini ia dan anggotanya tidak pernah merasa melakukan apa yang diceritakan pelaku.
Akhirnya, Iptu Ali melalui anggotanya melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata semua itu adalah sandiwara pelaku. Semua uang dan HP santri dimiliki pelaku sendiri.
Saat itu juga pelaku ditangkap dan diperiksa. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Hanya, sejumlah uang yang diterima diakui sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Demikian juga terkait dua handphone. Satu sudah dijual dan satunya dipakai sendiri. Barang bukti sudah kita sita dan bersama pelaku kuta serahkan ke polres,” pungkas Iptu Ali.