Cabuli Dua Balita, Perjaka Tua di Lamongan Dijebloskan Penjara
Kasus pencabulan dengan korban anak-anak kembali terjadi di Lamongan. Bahkan, kali ini korbannya masih usia di bawah lima tahun (balita).
Pelaku ulah bejat itu, Was, 46 tahun, asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Ia ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli dua anak perempuan balita, anak tetangga sendiri.
Pria berstatus belum menikah atau perjaka tua dibekuk di rumah tinggalnya. Yakni, di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, yang sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).
Keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, kedua korban adalah saudara kandung kakak beradik. Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut, terjadi Jumat, 4 Juli 2025.
Tepatnya, sekitar pukul 11.00 WIB, saat orang tua korban yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya, tiba-tiba diberitahu oleh kedua anak perempuannya, yang masih berusia 5 dan 2 tahun.
Ketika kedua anaknya sedang buang air kecil, terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh. Pastinya, pelecehan seksual, meskipun tidak mengarah persetubuhan.
"Kejadiannya saat korban hendak buang air kecil di rumah terlapor. Pastinya sudah di luar batas, "katanya, Rabu 16 Juli 2025.
Mendengar pengakuan kedua anaknya, sontak orang tua korban kaget bercampur marah. Mereka segera mendatangi rumah terlapor, tetapi kebetulan saat itu Was tidak di rumah.
Selanjutnya, orang tua korban yang kemudian berkoordinasi dengan sejumkah warga memutuskan untuk melapor ke Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Laporan ini pun secepatnya ditindaklanjuti. Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi beserta anggotanya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diyakini kebenaran laporan tersebut, terduga akhirnya ditangkap.
"Untuk menangkapnya, tentu kita dibantu warga setempat dan Polsek Tikung, "imbuh Ipda M. Hamzaid.
"Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, perum tambora," katanya.
Saat itu juga Was diseret ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Ia pun mengaku terus terang perbuatannya terhadap kedua korban. Bahkan, perbuatan bejat itu dikakukan sudah lima kali.
Was kini meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan. Sedang Unit PPA, selain mengumpulkan barang bukti, salah satunya baju korban, kini juga sedang dimintakan visum medis.
Atas perbuatannya, Was dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara.
Advertisement