Buron Begal Mahasiswa Ditangkap Polda Jatim, Satu Pelaku Ditembak
Dua pelaku begal sadis bernisial SAS, 25 tahun, dan JF, 19 tahun, warga Desa Ngembal, Tutur, Pasuruan, di tangkap oleh Aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Burneh, Bangkalan Senin, 4 Mei 2026 dini hari.
Penangkapan keduanya tak lepas dari aksi keji melakukan begal yang merampas sepeda motor dan membacok korban perempuan berinisial AED, warga Sidoarjo, di Jalan Desa Ngembal, Pasuruan.
Dalam penangkapan tersebut, aparat terpaksa menembak kaki kanan salah satu pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap petugas.
Panit 1 Unit III Subdit Jatanras, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, mengatakan, penangkapan diawali dengan penyelidikan dan mengidentifikasi profil pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan di Dusun Kemangi, Ngembal, polisi berhasil menangkap tersangka SAS di rumahnya. Saat hendak ditangkap tersangka sembunyi di belakang rumah dan berusaha kabur.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus tersangka menunggu korbannya dua kali. Awalnya pelaku mengincar korban pertama dan kedua namun gagal. Akhirnya, korban ketiga dua orang wanita yang berboncengan mengendarai motor Honda Scoopy warna hijau melintas dan langsung dibegal.
"Sepeda motornya berhasil mereka ambil paksa. Kemudian, mereka kabur dan sempat membacok (korban). Jadi, korban perempuan ini ada luka bacok di 18 jahitan di bahu sebelah kiri," terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan motor Honda Scoopy milik korban serta menemukan celurit yang digunakan membacok korbannya yang sempat dibuang dan motor sarana Honda Beat.
"Pada kejadian Sabtu, 2 Mei 2026, kemarin, untuk peran dari SAS dia sebagai eksekutor dan pembacoknya. Untuk JF dia sebagai joki," ujarnya.
Enam Kali Beraksi
Dari penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku tersebut sudah enam kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Pasuruan dan Malang.
"Jadi ini merupakan kejadian keenam oleh pelaku yang sama. Artinya jumlah total TKP yang selama ini mereka buat ada 6 TKP. Ada 4 TKP di kabupaten Malang dan 2 di Kabupaten Pasuruan," ujar Ario.
Ia mengatakan, pelaku mengincar motor korban dan barang berharga. Modus yang dilakukan selalu sama yakni mengejar, memepet dan memaksa korbannya yang berkendara malam hari untuk berhenti menyerahkan motor.
"Karena kemarin korban melawan akhirnya pelaku dengan sengaja melukai korban dengan celuritnya itu," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.