Perhutani Larang Pendakian Gunung Piramid, Saeng, dan Gul-gulan di Bondowoso karena Risiko Ekstrem
Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bondowoso resmi melarang aktivitas pendakian di tiga gunung di Bondowoso: Gunung Saeng (Kecamatan Binakal), Gunung Piramid (Kecamatan Curahdami), dan Gunung Gul-gulan (Kecamatan Grujugan). Ketiga gunung tersebut berada di kawasan hutan lindung dan memiliki medan pendakian ekstrem yang telah beberapa kali menelan korban jiwa.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Perhutani KPH Bondowoso tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lokasi tiga gunung berada di wilayah RPH Curahdami dan RPH Wringin Tapung yang bukan termasuk destinasi wisata resmi.
“Kami mengeluarkan surat edaran untuk melarang aktivitas pendakian di tiga gunung tersebut karena kondisi geografisnya berbahaya dan berisiko tinggi,” tegas Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, Kamis (8/5/2025).
Gunung dengan Medan Berbahaya dan Rekam Jejak Kecelakaan Fatal
Menurut Munir, selain bukan kawasan wisata resmi, medan curam dan kanan kiri tebing terjal menjadi alasan utama larangan pendakian. Tiga gunung ini memiliki reputasi sebagai lokasi pendakian mematikan di Bondowoso. Beberapa insiden tragis telah terjadi:
2019: Pendaki bernama Toriq terjatuh ke jurang di Gunung Piramid dan ditemukan setelah 12 hari pencarian.
2023: Multazam, pendaki lain, juga meninggal di gunung yang sama.
1 Mei 2025: Fahrul Hidayatullah (Baim), remaja asal Jember, terjatuh ke jurang 150 meter di Gunung Saeng, dan jenazahnya baru dievakuasi 4 hari kemudian.
Tindakan Tegas Perhutani: Larangan, Patroli, dan Penegakan Hukum
Perhutani akan segera memasang papan peringatan larangan pendakian di jalur masuk ketiga gunung. Selain itu, patroli rutin akan dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas ilegal pendakian.
“Jika masih ada yang nekat mendaki, kami tidak segan-segan membawa ke ranah hukum, meskipun pendekatan persuasif akan dikedepankan,” ujar Munir.
Imbauan untuk Pendaki dan Pecinta Alam
Perhutani meminta para pendaki dan pecinta alam untuk menghindari jalur-jalur pendakian liar, khususnya di kawasan hutan lindung Bondowoso yang belum memiliki infrastruktur keselamatan. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat, agar tidak lagi terjadi korban jiwa dalam aktivitas pendakian.