BPOM Umumkan Penarikan Produk Tawon dan Tawon Liar dari Peredaran, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti siaran pers Pemerintah Kaledonia Baru (Gouvernement de la Nouvelle-Calédonie) yang mengumumkan penarikan seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia. Produk tersebut ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang) yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Produk Tawon Dinyatakan Ilegal dan Gunakan Nomor Izin Fiktif
Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan bahwa produk yang beredar di pasar Nouméa, Kaledonia Baru, diketahui diekspor melalui jalur ilegal oleh importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC. Produk tersebut mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332, sehingga sempat dianggap legal dan aman beredar.
Namun, hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut tidak terdaftar secara resmi dan menggunakan nomor izin edar fiktif. Pemeriksaan laboratorium juga memastikan bahwa produk Tawon dan Tawon Liar mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam obat bahan alam (OBA).
BPOM Sudah Berulang Kali Mengeluarkan Peringatan
BPOM mengungkapkan bahwa sejak 2013 hingga 2025, lembaga ini telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terkait produk serupa, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon. Produk-produk tersebut telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung zat berbahaya seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
Daftar dan gambar produk yang telah dilarang beredar tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.10.25.368 tanggal 31 Oktober 2025.
Pengawasan Online dan Koordinasi Lintas Sektor
BPOM juga melakukan penelusuran di marketplace Indonesia menggunakan analisis open-source intelligence (OSINT). Hasilnya, ditemukan beberapa platform daring yang masih menjual produk bermerek Tawon dan Tawon Liar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta marketplace terkait untuk menurunkan tautan penjualan (takedown) dan memasukkan produk tersebut ke daftar negatif (negative list).
Selain itu, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan offline dan online dengan fokus pada: Pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, dan Pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko.
Langkah ini dilakukan okumt okumt penegak okum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kementerian dan otoritas internasional lainnya.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar cerdas memilih produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) untuk menghindari produk ilegal atau mengandung bahan kimia berbahaya. “Masyarakat agar cerdas memilih,” ujarnya dalam keterangan pers BPOM Jumat 7 November 2025
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila menemukan dugaan produksi, peredaran, promosi, atau iklan OBA yang tidak memenuhi ketentuan atau mengandung BKO — termasuk yang dijual secara daring.
Tabel lengkap sesuai dengan data dari siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.10.25.368 (31 Oktober 2025):
No. | Nama Produk | NIE yang Tercantum pada Kemasan | Kandungan BKO | Tahun Penarikan | |
1 | Tawon Liar | TR 093513151 (Fiktif) | Allopurinol dan Deksametason | 2025 | – |
2 | Tawon Liar | – | Parasetamol | 2025 | – |
3 | Tawon Liar | TR 093513151 (Fiktif) | Deksametason | 2025 | – |
4 | Tawon Liar Sakti | TR 093513781 (Fiktif) | Tramadol | 2024 | – |
5 | Tawon Liar kapsul | TR 093513151 (Fiktif) | Tramadol | 2021 | – |
6 | Tawon | TR 090224332 (Fiktif) | Piroksikam | 2016 | – |
7 | Tawon Liar kapsul | TR 093513151 (Fiktif) | Parasetamol dan Kafein | 2013 | – |
Tabel ini merangkum produk-produk bermerek Tawon dan Tawon Liar yang telah ditarik dan dilarang beredar oleh BPOM karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam obat bahan alam. Semua nomor izin edar (NIE) yang tercantum pada kemasan bersifat fiktif dan tidak terdaftar di BPOM.