BPOM Bongkar 32 Obat Herbal Ilegal Berisi Bahan Kimia Obat Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik peredaran obat bahan alam (OBA) atau produk herbal ilegal di Indonesia. Sepanjang Oktober 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Temuan ini didominasi produk herbal berlabel pegal linu, stamina pria, hingga pelangsing yang ternyata dicampur bahan kimia keras seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, piroksikam, steroid, sildenafil, hingga sibutramin.
Didominasi Produk Pegal Linu dan Stamina Pria
BPOM mencatat beberapa kelompok produk dengan temuan terbesar:
1. Produk Pegal Linu
Umumnya mengandung campuran BKO: Parasetamol, Diklofenak, Asam mefenamat, Fenilbutazon, Piroksikam, Steroid dan Indometasin
Khusus indometasin, BPOM menegaskan obat antiinflamasi ini tidak boleh dicampur ke dalam produk herbal karena dapat memicu efek samping serius.
2. Produk Stamina Pria
Mengandung obat keras: Sildenafil dan Tadalafil
Sildenafil seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.
3. Produk Pelangsing
Mengandung BKO berbahaya seperti: Sibutramin, Furosemid dan Bisakodil. Selain itu Sibutramin sendiri telah ditarik dari peredaran karena risiko meningkatkan tekanan darah dan gangguan jantung.
1.373 Sampel Diuji, Dua Produk Ilegal Dilaporkan dari Thailand
Seluruh temuan diperoleh setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk OBA, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Pengawasan juga dilakukan melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.
Selain temuan dari pasar domestik, BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand mengenai dua produk OBA ilegal yang beredar dan mengandung BKO. Keduanya tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Kepala BPOM: Ini Kecurangan yang Sangat Berbahaya
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa praktik pencampuran BKO ke dalam obat herbal adalah tindakan manipulatif dan membahayakan masyarakat.
“Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal karena berasal dari bahan alami, padahal banyak produk justru ditambahkan bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh dimasukkan ke dalam OBA,” ujar Taruna dikutip di laman resmi bpom, Minggu 7 Desember 2025.
Menurut BPOM, banyak pelaku usaha nakal mencantumkan nomor izin edar palsu, menggunakan sarana produksi ilegal, dan mencampur BKO agar produk tampak lebih manjur secara instan.
BPOM Perintahkan Penarikan & Pemusnahan Produk Ilegal
Sebagai tindak lanjut, BPOM sudah menginstruksikan agar seluruh produk OBA mengandung BKO: Ditarik dari peredaran, dimusnahkan dan seluruh tautan penjualan online diblokir (takedown)
BPOM juga sedang melakukan investigasi terhadap pelaku usaha. Mereka dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 12 tahun, Denda maksimal Rp5 miliar
BPOM Imbau Masyarakat Waspada Produk Herbal Klaim Instan
BPOM menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk herbal atau suplemen kesehatan, terutama yang menawarkan klaim berlebihan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk:
Mengecek nomor izin edar melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile
Menghindari produk dengan klaim instan
Melaporkan efek samping atau produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat
Bagi yang sedang mengonsumsi produk dalam daftar temuan, BPOM meminta agar segera menghentikan pemakaian dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila muncul gejala yang tidak diinginkan.