BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Perkuat Sinergi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penguatan dilakukan melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kerja sama ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Kami berharap setelah penandatanganan ini ada tindak lanjut nyata yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing lembaga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Farid Gunawan, di Aula Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Farid menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang kembali memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan kerja sama. Menurutnya, perpanjangan kerja sama ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga masih sangat relevan, terutama dalam menghadapi kompleksitas permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program negara.
“Kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi tentu kami sambut dengan baik. Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Farid menambahkan, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanah negara.
“Dalam menghadapi kondisi yang dinamis saat ini, kita perlu melihat persoalan secara utuh dan menyikapinya dengan langkah yang bijaksana. Sinergi seperti ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga pelaksanaan tugas negara tetap berjalan sesuai aturan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banyuwangi, drg. Muhammad Masrur Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas dukungan yang selama ini diberikan. Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik memiliki tanggung jawabbesar dalam menyelenggarakan Program JKN sejak Januari 2014.
“BPJS Kesehatan mengemban amanah negara dalam menyelenggarakan Program JKN bagi masyarakat. Karena itu, dukungan dari Kejaksaan sangat penting untuk memastikan tata kelola program ini berjalan baik dan sesuai ketentuan,” kata Masrur.
Masrur menjelaskan, Program JKN merupakan program negara yang manfaatnya telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Banyak peserta yang terbantu ketika harus mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan berbiaya tinggi, karena telah memiliki perlindungan jaminan kesehatan.
“Di Banyuwangi, tantangan Program JKN masih cukup besar, terutama dalam memastikan seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar cakupan kepesertaan terus meningkat,” ujar Masrur.
Selain perluasan kepesertaan, Masrur juga menyoroti pentingnya kepatuhan pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun badan usaha. Menurutnya, dukungan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mendorong kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja.
"Badan usaha memiliki peran penting dalam memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar serta terlindungi dalam Program JKN. Kami berharap dukungan Kejaksaan dapat memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya, sehingga pekerja merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.