BPJS Jadi Syarat Hubungan Kerja dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Baleg memasukkannya sebagai syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di sektor domestik dengan perlindungan hukum yang terbatas.
Menurut Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan keberadaan BPJS dalam draf pasal RUU PPRT bukan sekadar tambahan administratif. Namun lanjutnya, adalah elemen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja rumah tangga. Pemerintah dan lembaga terkait telah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan mengenai skema perlindungan tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Selain itu Hasan juga menekankan bahwa semangat utama dari penyusunan RUU PPRT adalah menghadirkan regulasi yang memanusiakan pekerja rumah tangga yang memiliki hak setara dengan pekerja sektor lainnya. “RUU ini adalah undang-undang yang memanusiakan manusia. Dan ini tentu menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas,” ujar Bob Hasan.
Sementara itu Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa masuknya pekerja rumah tangga dalam sistem jaminan sosial nasional akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi mereka. Rieke menjelaskan jika pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu tertentu, mereka dapat memperoleh manfaat tambahan yang selama ini sulit diakses oleh pekerja sektor domestik.
“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan bagi pekerja,” ujarnya.
Selain itu tambah Rieke akses terhadap program kredit perumahan merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang jarang dirasakan oleh pekerja rumah tangga. Dengan adanya jaminan sosial, mereka dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup, termasuk memiliki tempat tinggal yang layak. “Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Rieke.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Martin Manurung, menyampaikan optimisme pembahasan RUU ini akan selasai pada tahun 2026. Menurut Martin, dukungan politik terhadap RUU PPRT saat ini relatif kuat dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, berbagai penyempurnaan dalam draf regulasi juga telah dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara seimbang. “Draf yang ada sekarang sudah jauh lebih lengkap dibandingkan sebelumnya, terutama terkait pengaturan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja,” jelas Martin.
Baleg DPR tengah mengkaji kemungkinan penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase. Mekanisme ini dianggap lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan yang sering memakan waktu lama. Dengan pendekatan tersebut, konflik antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan dapat diselesaikan secara adil tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit-belit.
Apabila RUU PPRT berhasil disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih jelas dalam melindungi pekerja rumah tangga. Regulasi ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai praktik eksploitasi yang selama ini terjadi di sektor domestik. Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran undang-undang ini juga diyakini dapat meningkatkan profesionalitas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
RUU PPRT sebenarnya bukanlah isu baru dalam agenda legislasi nasional. Pembahasan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga telah berlangsung lebih dari dua dekade, namun berbagai faktor politik dan teknis membuat proses legislasi berjalan lambat. Pekerja rumah tangga selama bertahun-tahun menjadi salah satu kelompok pekerja yang paling rentan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka bekerja di ruang domestik yang sering kali tidak terjangkau oleh mekanisme pengawasan formal negara, sehingga berbagai persoalan seperti jam kerja berlebihan, upah rendah, hingga kekerasan kerap terjadi tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dalam forum RDPU tersebut, Baleg DPR RI juga menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil, lembaga advokasi, hingga serikat pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.
Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RUU PPRT melibatkan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan, terutama mereka yang selama ini terlibat langsung dalam advokasi perlindungan pekerja domestik.
Penulis: Nurul Huda