BPJPH dan BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Unsur Babi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk. Pengawasan ini merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) mengenai Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Hasil Pengujian: Produk Mengandung Porcine
Dari hasil pengujian laboratorium menggunakan metode deteksi DNA dan/atau peptida spesifik porcine, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang teridentifikasi mengandung unsur babi. Dari jumlah tersebut, 9 batch berasal dari 7 produk bersertifikat halal, sementara 2 batch lainnya berasal dari produk yang belum bersertifikat halal.
BPJPH dan BPOM menindaklanjuti temuan ini dengan tegas. Untuk produk bersertifikat halal, BPJPH telah memerintahkan penarikan dari peredaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sedangkan untuk produk tanpa sertifikat yang diduga menyampaikan data tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi administratif dan menginstruksikan penarikan produk dari pasar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Apa Itu Porcine?
Porcine adalah istilah ilmiah yang mengacu pada segala sesuatu yang berasal dari babi. Dalam konteks industri pangan dan farmasi, porcine sering digunakan dalam pengembangan obat, kosmetik, maupun pangan olahan. Dalam dunia halal, deteksi unsur babi menjadi sangat krusial karena produk yang mengandung komponen tersebut tidak dapat dikategorikan halal.
Metode Deteksi Porcine dalam Produk Pangan
Untuk mendeteksi keberadaan unsur babi, digunakan metode Real Time PCR (qPCR) yang mampu mengidentifikasi DNA babi dalam jumlah sangat kecil. Deteksi ini penting dalam proses sertifikasi halal, terutama untuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Menurut Genetika Science, porcine detection dapat diterapkan pada makanan mentah, olahan, hingga mengidentifikasi produk halal palsu.
Daftar Produk Pangan Mengandung Porcine
Berdasarkan Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut daftar produk yang ditemukan mengandung unsur babi:
Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Bersertifikat halal
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) – Bersertifikat halal
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) – Bersertifikat halal
ChompChomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung (China) – Bersertifikat halal
Hakiki Gelatin – Bersertifikat halal
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Bersertifikat halal
AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tidak bersertifikat halal
SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tidak bersertifikat halal
Imbauan BPJPH dan BPOM Terkait Produk Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan etika. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diimplementasikan secara konsisten oleh pelaku usaha.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kehalalan produk harus terjaga dari waktu ke waktu. BPJPH tidak dapat bekerja maksimal tanpa dukungan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan pentingnya transparansi pelaku industri makanan dalam menyampaikan komposisi produk. Menurutnya, keterbukaan adalah bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau mengandung bahan tidak halal seperti gelatin atau alkohol, tuliskan saja secara jujur. Untuk label halal, itu kewenangan BPJPH,” ujar Taruna.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
BPJPH dan BPOM mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran kehalalan produk. Pengaduan dapat disampaikan melalui email: layanan@halal.go.id. Untuk informasi kehalalan produk, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.