Bolos Kerja 27 Hari, Seorang PNS Bondowoso Disanksi Turun Jabatan Eselon
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS,) di lingkungan Pemkab Bondowoso berinisial MN dikenai sanksi penurunan jabatan satu tingkat, dari jabatan eselon III menjadi eselon IV. Penyebabnya, ia melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan menyalahi kode etik PNS.
"Pelanggaran disiplin dan perbuatan menyalahi kode etik PNS yang dilakukan PNS berinisial MN hingga dikenai sanksi penurunan jabatan itu, karena tidak masuk kerja selama 27 hari tanpa keterangan," kata Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, Rabu 13 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, MN terbukti tidak masuk kerja selama 27 hari dengan beragam alasan tidak masuk di akal. Dari mulai alasan sakit, kepentingan keluarga, hingga banyak kegiatan di luar kedinasan.
"Beragam alasan tidak masuk kerja selama hampir sebulan itu tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pelanggaran disiplin dan perbuatan menyalahi kode etik PNS," terangnya.
Ahmad juga menjelaskan, sanksi penurunan jabatan eselon III menjadi eselon IV terhadap MN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Akibat sanksi penurunan jabatan ini, keputusan Bupati menempatkan MN sebagai Kasi Pelayanan Kecamatan Grujugan," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menambahkan, pemberian sanksi penurunan jabatan eselon III menjadi eselon IV kepada PNS tidak disiplin untuk menciptakan Pemkab Bondowoso lebih baik lagi. Juga, untuk meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih dan berwibawa dalam pelayanan dan program pembangunan di Bondowoso.
"Hal ini sesuai visi misi dan komitmen Bupati dan Wabup Bondowoso meningkat kinerja ASN sebagai pelayan publik. Pemberian sanksi ini juga peringatan bagi seluruh ASN Pemkab Bondowoso agar lebih disiplin menjalankan tugas pokok dan fungsinya," tambahnya.