Bocah 5 Tahun di Jember Diduga Dicabuli Pasutri
Seorang bocah laki-laki berinisial M, 5 tahun, mengaku mengalami tindakan pencabulan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) tetangga rumahnya, berinisial JN, 55 tahun dan ST, 50 tahun. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
SR, ibu korban, menceritakan, awalnya ia mendapati korban dalam kondisi ketakutan, menangis, dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Namun, saat ditanya korban belum menceritakan hal yang dialaminya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mulai terbuka. β
Anak saya seperti takut sekali. Saya tanya kenapa, dia hanya diam dan menangis. Saya sudah curiga,β katanya, Jumat, 12 Desember 2025.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore hari, saat SR memandikan anaknya, M mengeluh kesakitan di area dubur tetapi tetap tidak mau menceritakan penyebabnya. Upaya membujuk korban terus dilakukan. Puncaknya pada Minggu, 7 Desember 2025, SR membelikan M jajanan untuk membuatnya lebih tenang. Barulah M mau bercerita sedikit demi sedikit.
βAnak saya bilang kalau dia disakiti pakai benda keras oleh suami istri tetangga kami. Waktu itu saya langsung lemas mendengarnya,β ujarnya.
SR dan suaminya, MK, kemudian membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Puger. Selanjutnya korban dirujuk ke RSD dr Soebandi untuk menjalani visum serta pemeriksaan oleh dokter spesialis anak.
Keduanya juga mendatangi Polres Jember untuk membuat laporan resmi. Mereka turut meminta pendampingan kepada Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, agar proses hukum dan perlindungan anak dapat berjalan maksimal.
βKami orang awam tidak paham soal hukum. Kami hanya ingin anak kami mendapat keadilan, jadi kami minta bantuan Bu Indi untuk mendampingi,β pungkasnya.
Sementara, Indi Naidha, memastikan pihaknya akan mengawal penuh kasus ini, baik dari aspek hukum maupun hak korban. Ia juga menyebutkan, Unit PPA Polres Jember telah melakukan pemeriksaan awal terhadap orang tua korban. Sementara visum et repertum serta pemeriksaan psikologis korban masih proses di RSD dr Soebandi.
βSaya berkewajiban mendampingi karena Komisi D membidangi perlindungan perempuan dan anak. Saya pastikan laporan korban dikomunikasikan dengan polisi dan pemerintah agar hak-hak korban terpenuhi,β tegasnya.
Advertisement