BKN: Tiga ASN Gugur Insiden Kebakaran DPRD Makassar Dapat Anumerta dan Hak Pensiun
Pemerintah memastikan memberikan penghargaan dan hak pensiun kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia akibat insiden kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 29 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, negara wajib hadir memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas.
“Sebagai Kepala BKN, mewakili seluruh ASN di Indonesia, saya menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban. Mereka adalah teladan pegawai pemerintah yang berdedikasi untuk bangsa dalam kondisi apapun. Negara memastikan penghargaan sepantasnya diberikan,” ujar Zudan, dikutip di laman resmi bkn Selasa 2 September 2025 di Jakarta.
Hak Anumerta dan Pensiun
Sebagai langkah konkret, BKN bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Taspen bergerak cepat melakukan koordinasi lintas institusi. BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pensiun janda/duda untuk para korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Salah satu korban, Saiful Akbar, mendapat kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, keluarga korban akan menerima hak keuangan meliputi:
Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
Santunan kematian kerja
Uang duka
Biaya pemakaman
Bantuan beasiswa bagi ahli waris
Daftar Tiga ASN Korban Meninggal
Tercatat tiga pegawai pemerintah meninggal dunia akibat kebakaran di DPRD Kota Makassar, yakni:
Saiful Akbar – Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Muh. Akbar Basri – Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar
Sarinawati – Staf DPRD Kota Makassar
Dengan adanya penghargaan anumerta dan hak pensiun tersebut, pemerintah berharap keluarga korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN kepada negara.