Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025: Mulai Cair 2 Juni
Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN, sekaligus dukungan terhadap kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Hakim
Pensiunan ASN dan penerima pensiun lainnya
Tanggal Pencairan Gaji ke-13: 2 Juni 2025
Menurut Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, pencairan gaji ke-13 pensiunan akan dilakukan tanpa perlu autentikasi ulang, dan tidak dikenakan potongan kredit pensiun atau iuran lain, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif dan Pensiunan
1. Gaji ke-13 PNS Aktif (APBN dan APBD)
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang dibayarkan melalui APBN meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan (beras)
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk ASN daerah yang dibiayai dari APBD, komponen serupa diberikan tanpa tunjangan kinerja, namun dapat diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maksimal sebesar penghasilan satu bulan.
2. Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, yang terdiri dari:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Rincian Besaran Gaji Pokok dan Pensiun
Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024):
Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
I | Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 |
II | Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 |
III | Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 |
IV | Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 |
Besaran Pensiun Pokok PNS (PP Nomor 8 Tahun 2024):
Golongan Terakhir | Rentang Pensiun Pokok |
|---|---|
I | Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900 |
II | Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000 |
III | Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800 |
IV | Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900 |
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 akan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan jabatan terakhir. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan pangan, sehingga total yang diterima bisa lebih tinggi.
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (hanya salah satu jika keduanya PNS)
Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak
Tunjangan Beras: 10 kg per orang, dihitung Rp 7.242 per kg (sesuai Perdirjen Perbendaharaan PER-3/PB/2015)
Dasar Hukum Gaji ke-13 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025
PP Nomor 5 Tahun 2024
PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Penutup
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2025 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian, tetapi juga membantu meringankan beban keuangan menjelang tahun ajaran baru. Dengan besaran yang telah ditetapkan sesuai golongan, para ASN dan pensiunan dapat merasakan kehadiran nyata negara melalui kebijakan ini.