Ayah Bejat, Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Ulah seorang ayah berinisial ST, 47 tahun, asal Surabaya ini sungguh bejat. Ia tega mencabuki anaknya sendiri, sebut saja Mawar, hingga hamil.
Kini, ST ditahan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (DitresPPA) Polda Jawa Timur.
Direktur Ditres PPA Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, aksi tidak senonoh ST dilakukan sejak anaknya berusia 16 tahun. Persisnya sejak tahun 2025 hingga April 2026 di wilayah Sukolilo, Surabaya.
Meski sudah pisah dengan sang istri, namun tersangka masih rutin mengunjungi anaknya setiap akhir pekan ke rumah mantan istrinya. Ia juga masih memberikan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab.
Saat di rumah mantan istrinya, tersangka juga tidur bersama dengan anaknya. Pada momen itu, tersangka memamfaatkan kondisi menyetubuhi anaknya saat mantan istri tertidur.
"Pelaku saat melakukan hubungan badan dengan korban, ada ibunya. Namun, ibujya dalam kondisi tertidur atau saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis.
Ibunya semula tidak mengetahui sang anak telah disetubuhi tersangka meski sang anak pernah bercerita tidak ingin tidur bersama tersangka.
Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar ketika sang anak sudah dalam kondisi hamil empat bulan. Sehingga, ibu dari anak tersebut melaporkan mantan suaminya ke kepolisian.
Hasil pendalaman, Ganis mengatakan, pelaku tidak memberikan ancaman kepada korban.
"Tidak ada ancaman namun demikian di bawah relasi kuasa orang tua kepada anak kandungnya," ujarnya.
Untuilk mempwrtegas kasusnya, pemeriksaan masih dilakukan dengan agenda pemeriksaan psikolog, yang dijadwalkan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain hasil USG, hasil visum, akte keluarga hingga akte perceraian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor. 1 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahum. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," pungkasnya.