Bejat, Montir Motor Asal Madiun Gauli Siswi Kelas 6 SD di Gresik
Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang montir motor berinisial DF,21, tahun, asal Kabupaten Madiun sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka resmi ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat 19 September 2025.
Sebelumnya, DF sudah diamankan polisi pada Senin 15 September 2025 dini hari WIB setelah orang tua korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 melapor ke pihak berwajib.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan kebiasaan anaknya pulang larut malam. Saat memeriksa ponsel korban, mereka mendapati pesan-pesan mesum dari DF yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Dalam pemeriksaan, DF mengaku sudah dua kali menggauli korban yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di kosnya pada bulan Juli dan Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni, mengatakan pelaku menjalin hubungan dengan korban selama satu tahun terakhir. Selama itu, DF kerap merayu korban dengan iming-iming uang jajan senilai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. βSelain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban jika hamil,β ungkap Abid, pada wartawan Sabtu 20 September 2025.
Awalnya, DF membujuk korban melalui video call sebelum akhirnya mengajaknya ke kos. Di lokasi, korban sempat menolak karena takut hamil. Namun, pelaku tetap membujuk hingga akhirnya korban menyerah.
Perbuatan pertama dilakukan pada Juli 2025, kemudian diulangi sebulan berselang pada 29 Agustus 2025. Polisi menegaskan bahwa modus pelaku adalah memanipulasi korban dengan janji palsu dan memberikan uang jajan agar korban menuruti kemauannya.
Kini, DF telah mendekam di tahanan Polres Gresik dan dijerat dengan pasal terkait persetubuhan anak di bawah umur. Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di era digital saat ini.
Advertisement