Begal Bersenjata Celurit Asal Lumajang Dilumpuhkan di Jember
Seorang residivis asal Lumajang berinisial RIS diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Jember. Penangkapan diawali aksi pengejaran dari wilayah Kecamatan Gumukmas hingga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Selasa, 19 Mei 2026, malam. Pelaku ditangkap setelah membawa kabur motor Honda Scoopy milik pasangan suami istri yang diparkir di depan sebuah minimarket di Kecamatan Gumukmas.Β
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan, korban hanya meninggalkan kendaraan sekitar 10 menit untuk berbelanja di Kecamatan Gumukmas. Saat keluar korban mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gumukmas. Laporan korban langsung ditindaklanjuti.Β
Tim Resmob Satreskrim Polres Jember bersama Unit Reskrim Polsek Gumukmas bergerak cepat melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV dan penyekatan di sejumlah jalur pelarian yang diduga dilintasi pelaku.
Dari hasil pengecekan CCTV, polisi mendapati pelaku melarikan diri ke arah barat. Informasi itu langsung diteruskan kepada anggota Resmob yang sedang patroli di lapangan hingga pengejaran berlangsung menembus wilayah Kecamatan Sumberbaru.
βPelaku terpantau kabur ke arah barat sehingga dilakukan pengejaran hingga wilayah Sumberbaru,β katanya, Rabu, 20 Mei 2026.
Upaya pelarian RIS akhirnya terhenti setelah polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sumberbaru untuk melakukan penghadangan. Saat hendak diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan mengeluarkan celurit yang dibawanya.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku di lokasi penangkapan. Dari tangan RIS, petugas turut mengamankan senjata tajam jenis clurit yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saat beraksi maupun saat melawan petugas.
βPelaku merupakan residivis dan sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa celurit, namun berhasil dilumpuhkan,β ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jember. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan RIS dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Jember maupun Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf F dan G dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement