Bea Cukai Sidoarjo Amankan 12 Pelaku Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp56,7 Miliar
Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal. Sepanjang tahun 2925, juga berhasil menangkap dan menetapkan 12 tersangka dari berbagai lokasi strategis di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Tercatat, sepanjang Januari hingga November 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti rokok ilegal total sebanyak 63.616.395 batang. Estimasi nilai barang Rp91,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp56,7 miliar.
Rokok ilegal tersebut terdiri atas rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan, pengungkapan kasus-kasus besar rokok ilegal tahun ini sebagian besar berawal dari partisipasi aktif masyarakat.
Salah satunya, penangkapan tersangka berinisial ODS di kawasan Babatan Wiyung, Surabaya, pada Selasa, 11 November 2025 lalu. Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai menerima laporan adanya aktivitas jual beli rokok ilegal.
“Setelah dilakukan penindakan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan dan ditargetkan rampung hingga tahap II pada tahun ini,” ujar Rudy, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita 134 ribu batang rokok ilegal sebagai barang bukti.
Dua Tersangka Ditahan, Barang Bukti 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain ODS, Bea Cukai Sidoarjo juga menahan dua tersangka lain berinisial W dan RA, yang beroperasi di wilayah Waru Gunung dan Karangpilang, Surabaya. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 686 koli rokok ilegal atau setara 1,6 juta batang.
Masih menurut Rudy, nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
“Sepanjang tahun ini, total terdapat 12 penyidikan dengan penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya fokus pada pemusnahan barang, tetapi juga penegakan hukum hingga ke pelaku,” tegasnya.
Puncak Penindakan, Rokok Ilegal Dimusnahkan dengan Incinerator
Memasuki akhir tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo kembali melaksanakan pemusnahan lanjutan hasil penindakan periode Juli–November 2025. Sebanyak 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan secara bertahap selama 18–19 Desember 2025.
Pemusnahan diawali dengan seremoni simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, lalu dilanjutkan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Pada tahap ini, barang yang dimusnahkan meliputi 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai, dengan estimasi nilai barang Rp13,9 miliar serta potensi kerugian negara mencapai Rp9,07 miliar.
Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Negara Hadir, Jaringan Rokok Ilegal Dikejar
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan dan penindakan ini merupakan pesan tegas kehadiran negara dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Penindakan akan terus dilakukan, disertai edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengkonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Sinergi lintas sektor dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam membongkar jaringan rokok ilegal hingga ke akarnya.
Dengan konsistensi pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan signifikan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang taat aturan.