Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Petugas Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan belasan ribu liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan, Selasa, 25 November 2025. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Banyuwangi yang sudah menjadi barang milik negara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Miras ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam pasir. Sedangkan rokok ikegal di bakar di dalam tong yang disediakan. Pemusnahan ini diikuti sejumlah instansi terkait, TNI AL, TNI AD, Polisi, BNNK Banyuwangi dan instansi lainnya.
"Hari ini kita memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa hasl tembakau atau biasa disebut rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal," jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 352.663 batang. Sedangkan miras ilegal yang terdiri dari berbagai merek sebanyak 10.153 liter. Jika diuangkan, nilai kedua barang yang dimusnahkan mencapai milyaran rupiah.
"Perkiraan nilai barang cukup lumayan besar yakni Rp1.604.421.545.," terangnya.
Latif menyebut, secara statistik, barang-barang yang berhasil ditindak Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan mencapai angka 150 perseb per tahun sejak tahun 2023.
Dia menyebut, keberhasilan ini memcerminkan semakin kuatnya konsoildasi dan sinergi dengan lembaga dan instansi terkait yang ada di Banyuwangi.
"Keberhasilan tentu tidak lepas dari dukungan dari intasnsi yang ada. Demikain juga dari masyarakat, mulai ada kesadaran untuk bisa memberikan informasi pada kita sehingga di dalam melaksanakan tugas kita berjalan dengana baik," ujarnya.
Dia kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perdagangan barang kena cukai ilegal. Modus perdagangan rokok ilegal maupun minuman keras ilegal yang sedang marak adalah dengan menawarkan harga yang murah melalui sales.
Dia mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok maupun miras ilegal dengan melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Pelaporan bisa dilakukan melalui telepon di nomor 081133388333 atau media sosial resmi bea cukai.
"Pelapor tidak perlu takut untuk melaporkan karena identitas pelapor dijamin kerahasiannya," ujarnya.
Advertisement