Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Didaftarkan Sebagai Peserta JKN, Tinggal Perbarui Data Bayi
Bayi yang baru lahir dapat langsung didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama hidupnya. Namun, setelah bayi memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), orang tua harus segera memperbarui data kepesertaan agar status kepesertaan tetap valid dan pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan, bayi yang baru lahir akan didaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta JKN menggunakan identitas sementara dengan nama Bayi Nyonya "X". Selanjutnya, setelah bayi memperoleh akta kelahiran, NIK, dan masuk ke dalam KK, orang tua wajib melakukan pembaruan data kepesertaan.
"Pendaftaran bayi baru lahir dilakukan agar bayi langsung mendapatkan perlindungan JKN sejak lahir. Namun, setelah identitas resminya terbit, orang tua perlu segera memperbarui data kepesertaan menggunakan NIK dan KK terbaru agar data peserta sesuai dengan administrasi kependudukan," jelasnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Masrur menambahkan, pembayaran iuran pertama bagi bayi baru lahir dilakukan paling lambat 14 hari setelah bayi terdaftar sebagai peserta JKN. Kemudian, iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kepesertaan bayi akan menjadi tidak aktif.
"Kami mengimbau orang tua tidak hanya segera mengurus akta kelahiran dan NIK bayi, tetapi juga memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, status kepesertaan bayi tetap aktif sehingga sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan tidak mengalami kendala administrasi," terangnya.
Salah satu peserta JKN, Dwi Wahyu Maulidah, melahirkan anak pertamanya menggunakan Program JKN di RSUD Blambangan Banyuwangi. Setelah proses persalinan selesai, petugas Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit langsung membantu proses pendaftaran kepesertaan JKN bagi bayinya.
"Petugas PIPP membantu mendaftarkan anak saya sebagai peserta JKN dengan menggunakan KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit. Saya juga mendapat penjelasan bahwa setelah akta kelahiran dan KK terbaru terbit, data kepesertaan bayi harus segera diperbarui agar sesuai dengan identitas resminya," ungkapnya.
Pihak rumah sakit juga memberikan edukasi tata cara memperbarui data kepesertaan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, ia juga diingatkan untuk melakukan pembayaran iuran pertama maksimal 14 hari setelah pendaftaran dan membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Dia menyebut, prosesnya cukup mudah karena semua alurnya dijelaskan dengan baik oleh petugas. Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, kata dia, orang tua tidak perlu bingung saat ingin memperbarui data kepesertaan bayi.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan segera mendaftarkan bayi yang baru lahir dan memperhatikan setiap ketentuan agar kepesertaan JKN tetap aktif," ujarnya.