Bawa Sabu Pesanan di Kafe, Warga Jember Diciduk Polisi Bondowoso
Seorang warga Jember berinisial RK, 44 tahun diciduk polisi di sebuah kafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu pesanan pembeli di Bondowoso.
"Saat diamankan di kafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, RK warga Jember membawa 5 paket sabu seberat 11,98 gram pesanan pembeli," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, Minggu 26 Januari 2025.
Lima paket sabu seberat 11,98 gram tersebut, lanjut dia, disimpan RK di bagasi sepeda motornya. Bersama barang bukti lainnya, seperti alat isap sabu, 1 pipet kaca sabu, dan korek api.
"Barang bukti itu semua termasuk 2 HP dan motor Yamaha NMax sudah kita amankan bersama pelaku RK ke Polres Bondowoso,"ujar mantan KBO Satresnarkoba Polres Bondowoso itu.
Saat diperiksa, Kasatresnarkoba Nurudin mengungkapkan, pelaku RK mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar di Jember. Setiap pembelian 10 gram seharga Rp 9 juta dan pelaku RK mengedarkan lagi ke pemesan di Bondowoso per paket Rp 500 ribu.
"Pelaku RK ditahan dan sudah ditetapkan tersangka. Kami jert dia dengan Pasasal 114 ayat (1) dan (2) Subs plPasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.