Bapak 54 Tahun di Sumberwringin Bondowoso Cabuli Teman dari Anaknya
Seorang pria paruh baya ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Pria berinisial SG, 54 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso ini diduga melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah mengungkapkan, pelaku SG melakukan dugaan pencabulan pada gadis berusia belum genap 18 tahun. Korban ini merupakan teman dari anak pelaku SG.
"Pelaku SG sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Bondowoso bersama barang bukti pakaian, bra, dan celana dalam korban untuk pemeriksaan intensif," ungkap Kasatreskrim Roni Ismullah, Minggu 26 Januari 2025.
Kejadian pencabulan ini, jelas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, berawal korban datang ke rumah pelaku, Selasa 21 Januari 2025 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tujuan korban bermain dengan temannya yang merupakan anak pelaku.
Korban langsung masuk kamar anak pelaku tiduran sambil ngobrol dan bermain ponsel. Tidak berselang lama, anak pelaku meninggalkan korban sendirian di kamar, karena ke luar rumah menjemput ibunya.
"Saat suasana rumah sepi itu, pelaku masuk kamar anaknya, membelai rambut korban yang tiduran sambil bermain ponsel. Pelaku juga menciumi pipi, memegang payudara korban dan meremasnya," jelasnya.
Setelah puas mencabuli korban, Kasatreskrim Roni Ismullah menambahkan, pelaku keluar dari kamar anaknya dan menuju dapur. Korban yang ketakutan juga langsung keluar kamar dan kabur dari rumah pelaku.
"Sejak kejadian itu, korban sempat syok dan trauma. Ia kemudian menceritakan kepada orangtuanya dan dilanjutkan melapor ke Polsek Sumberwringin. Kasus pencabulan ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres," tambahnya.
Atas perbuatannya melakukan pencabulan gadis di bawah umur, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf a,b, dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juga menjerat tersangka Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan pencabulan.