Banjir Jember, Akumulasi Kerusakan DAS dan Tata Ruang
Banjir yang melanda Kabupaten Jember 15 Desember 2025 tidak semata dipicu hujan berintensitas tinggi. Melainkan akumulasi persoalan tata ruang dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang kian kehilangan daya dukung.
Menyempitnya ruang alir sungai akibat alih fungsi lahan, sedimentasi, serta pembangunan permukiman di bantaran sungai membuat Sungai Bedadung dan sejumlah anak sungainya tak lagi mampu menampung limpasan air saat hujan deras terjadi.
Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember sekaligus Anggota Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember, Bambang Herry Purnomo, menilai banjir tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang.
Menurutnya, sejumlah sungai utama di Jember kini tidak lagi memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung limpasan air.
βBanjir ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kejadian lokal atau semata akibat hujan lebat. Polanya jelas mengikuti koridor DAS, terutama DAS Kali Bedadung beserta anak-anak sungainya seperti Kali Jompo, Kali Mayang, Kali Rembangan, dan Kali Dinoyo,β katanya, Kamis, 18 Desember 2025.
Data di lapangan menunjukkan sedikitnya 20 titik banjir tersebar di sejumlah kecamatan, terutama di kawasan permukiman padat dan dataran rendah.
Wilayah terdampak antara lain Kecamatan Patrang, Kaliwates, Sumbersari, Pakusari, Kalisat, dan Rambipuji. Beberapa kawasan permukiman yang terendam di antaranya Perumahan Villa Tegal Besar Indah Kelurahan Tegal Besar, permukiman di Jalan Ciliwung Kelurahan Jember Lor, Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Patrang, serta permukiman di bantaran Sungai Bedadung di Jalan Sumatera, Kelurahan Sumbersari.
Wilayah dengan dampak terparah dilaporkan berada di Kecamatan Rambipuji. Khususnya Desa Nogosari, dengan jumlah kepala keluarga terdampak paling besar dibandingkan wilayah lain.
Selain merendam rumah warga, banjir juga mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi. Termasuk terputusnya akses transportasi akibat jembatan yang rusak atau terendam.
Bambang menjelaskan, jika dicermati secara spasial, banjir ini menunjukkan keterkaitan yang kuat dari hulu hingga hilir DAS. Ia menegaskan bahwa persoalan banjir di Jember tidak bisa ditangani secara parsial atau sektoral.
βAlih fungsi lahan di wilayah hulu dan tengah DAS meningkatkan limpasan air permukaan, erosi, dan sedimentasi. Sungai menjadi dangkal dan menyempit. Dalam kondisi seperti ini, tanpa hujan ekstrem pun sebenarnya sistem DAS kita sudah rapuh,β ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan iklim memang membuat hujan ekstrem semakin sering terjadi. Namun, pada wilayah dengan sistem hidrologi yang sehat, hujan dengan intensitas tinggi seharusnya masih bisa dikelola.
Fakta bahwa hujan dengan karakteristik yang relatif sama kini kerap berujung banjir besar menunjukkan penurunan daya dukung lingkungan di Jember.
Selain itu, Bambang juga menyoroti masalah tata ruang dalam peristiwa banjir ini. Saat inspeksi lapangan, Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran pemerintah daerah menemukan sejumlah bangunan permukiman berdiri sangat dekat. Bahkan, berada di bantaran sungai. Di beberapa lokasi, ketinggian air mencapai hingga 1,2 meter dan memaksa warga mengungsi.
Padahal secara regulatif, kawasan sempadan sungai merupakan wilayah lindung yang seharusnya bebas dari pembangunan permanen.
Kawasan ini berfungsi sebagai ruang alir air, kawasan resapan, dan pengendali banjir alami. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko banjir.
Persoalan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pengembang perumahan.
Banjir kali ini seharusnya menjadi momentum korektif bagi Pemkab Jember. Evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan permukiman, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan DAS dari hulu hingga hilir dinilai mutlak diperlukan.
βIni menjadi warning bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan menyeluruh. Pemerintah harus melihat semua perumahan, apakah site plan-nya sesuai dengan perizinannya atau tidak,β tegasnya.
Bambang juga menekankan pentingnya menelusuri perizinan pengembang yang diduga melanggar aturan tata ruang. Menurutnya, pengembang yang menggunakan sempadan sungai untuk bangunan akan dikenai sanksi tegas.
βKalau memang ada indikasi pengembang melanggar, misalnya menggunakan sempadan sungai untuk bangunan, maka akan ada sanksi yang jelas, baik dari pemerintah kabupaten maupun dari asosiasi mereka,β pungkasnya.
Advertisement