Bambang Soesatyo Dukung Pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas untuk Jaga Stabilitas
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mendukung penuh rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Satgas ini diharapkan mampu:
Menjaga ketertiban umum
Memberikan kepastian hukum atas tindakan ormas meresahkan
Melindungi iklim investasi di Indonesia
“Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya gangguan hukum, tetapi ancaman terhadap fondasi negara. Tegakkan hukum setegak‑tegaknya,” tegas Bamsoet saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Mei 2025.
Kasus Premanisme Ormas Mengganggu Proyek Investasi Rp 14,9 Triliun di Subang
Bamsoet menyoroti dua insiden terbaru oknum ormas melakukan aksi premanisme:
Subang, Jawa Barat: Pemalakan sopir truk di kawasan industri—bagian dari proyek pabrik mobil senilai Rp 14,9 triliun.
Depok, Jawa Barat: Penganiayaan dan penyerangan polisi oleh oknum ormas saat penangkapan ketua ranting, disusul pembakaran tiga mobil patroli.
“Kehadiran oknum ormas menyerang proyek strategis jelas mengganggu pertumbuhan ekonomi dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Data Laporan Kejahatan Ormas di Indonesia
Polri 2023: >2.100 laporan kriminal melibatkan oknum ormas—pemerasan, penganiayaan, sengketa lahan.
Komnas HAM: Ormas kerap dominan dalam konflik agraria, urban, dan pelanggaran kebebasan berpendapat.
Bamsoet menekankan pentingnya operasi terpadu TNI‑Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk pencegahan dan penindakan.
“Penindakan tak boleh hanya reaktif. Masyarakat perlu dilibatkan guna ciptakan lingkungan aman dan kondusif,” katanya.
Landasan Hukum Pembubaran Ormas
Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, negara berwenang membubarkan ormas yang:
Berideologi bertentangan dengan Pancasila
Meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh: Pembubaran FPI pada 30 Desember 2020 pasca‑aksi kekerasan anggota.
“Jika ‘kebablasan’ terjadi di tingkat kelembagaan, pembubaran ormas sah dilakukan. Untuk oknum perorangan, proses pidana sudah memadai,” tegas Bamsoet.
Rekomendasi Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas
Patroli & razia rutin di kawasan rawan premanisme
Verifikasi legalitas ormas dan kegiatan mereka
Sosialisasi hukum kepada masyarakat dan ormas
Sistem pelaporan cepat bagi korban pemalakan atau intimidasi
Kolaborasi lintas instansi TNI‑Polri, kejaksaan, pemerintah daerah
Dengan langkah ini, diharapkan ketertiban umum terjaga, investasi aman, dan fondasi negara semakin kokoh.