Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal dari Pasaran, Catat Produknya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang Agustus 2025, baik secara offline maupun online.
Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan di pasaran langsung, sementara 7 produk lainnya terdeteksi dijual melalui platform e-commerce dan media sosial.
Produk Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, sebagian besar produk ilegal tersebut adalah jamu atau suplemen dengan klaim stamina pria yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, ditemukan pula produk herbal yang mengandung parasetamol untuk pegal linu serta produk pelangsing dengan kandungan sibutramin.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat dengan resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” tegas Taruna Ikrar dikutip di laman bpom, Kamis 25 September 2025.
Sebagai contoh, sildenafil yang umum digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi bisa menimbulkan efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa dosis terkontrol, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko kematian.
Langkah Tegas BPOM
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM memerintahkan seluruh produk ilegal tersebut ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. Selain itu, dilakukan pula pemblokiran (takedown) tautan penjualan produk-produk berbahaya di platform online.
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk OBA ilegal. Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelanggaran ini dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat dan makanan yang beredar,” lanjut Taruna.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk herbal, terutama yang dijual secara online. Konsumen diminta:
Membeli produk hanya dari sumber terpercaya.
Memeriksa legalitas dan nomor izin edar (NIE) melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id
Tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan atau promosi yang tidak masuk akal.
Melaporkan produk mencurigakan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.
Temuan ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk herbal yang diklaim alami, namun ternyata mengandung bahan kimia berbahaya.
Tabel Produk Ilegal Mengandung BKO
No | Nama Produk | Nomor Izin Edar (NIE) | Produsen/Importir (di Kemasan) | Keterangan | Foto Produk |
12 | Kopi Jantan Gali-Gali | MD0909100022 36 | PT Brazil Smart Investment, Jakarta – Indonesia | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat. | - |
13 | Kopi Arjuna | - | PJ Esa Abadi | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat. | - |
14 | Kopi Stamina Dewa Jantan | TR MD 182009124 | PJ Dewa Herbal | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat. | - |
15 | MAXMAN Capsules | QC175615431 | - | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat. | - |
16 | Urat Kuda Ginseng & Sanrego | TR006407353 | PJ Kuda Liar, Jakarta – Indonesia | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat. | - |
17 | New BENPASTI | TR043339540 | CV Tiga Sekawan, Surabaya – Indonesia | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat. | - |
18 | Madu Ginseng Siberia | TR176223001 | CV Herba Utama – Indonesia | 1. Mengandung BKO sildenafil sitrat & tadalafil. | - |
19 | Slim Fast Super Strong | - | - | 1. Mengandung BKO sibutramin. |
Sumber: BPOM RI