Ayah Ditangkap, Kakak Masih Diburu Usai Diduga Perkosa Anak Kandung
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lamongan terungkap setelah seorang perempuan 16 tahun, sebut saja Mawar, mengaku menjadi korban ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Dugaan persetubuhan sedarah itu disebut berlangsung bertahun-tahun,l. Sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMA. Peristiwa diduga terjadi di rumah setelah ibu korban meninggalkan keluarga.
Kasusnya terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya. Laporan kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Begitu menerima laporan, polisi secepatnya melakukan penyelidikan. Dan, berhasil menangkap AA (46), ayah korban, di Kecamatan Plumpang, Tuban.
"Ayah korban (tersangka), sempat melarikan diri setelah kasusnua dilaporkan," kata
Kasihl Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Senin 24 Agustus 2026.
Penyidik telah menetapkan satu orang, yakni ayah korban, sebagai tersangka, laniut Hamzaid, sedang polisi masih memburu MA (25), kakak kandung korban, yang juga diduga juga melakukan kekerasan seksual terhadap adiknya.
"Satu terduga pelaku lainnya (kakak korban) sedang diburu," imbuhnya.
Adapun sebagai modal atau dasar penangkapan, masih menurut Ipda Hamzaid, penyidik sebelumnya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan visum di RSUD dr. Soegiri Lamongan.
"Pastinya, Polisi memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap perkara tersebut secara tujtas," tandasnya.