Awal Tahun, Polres Tuban Sikat 4 Kasus Peredaran Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menunjukan komitmenya dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba. Pada awal tahun 2026 ini, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak empat kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dari empat kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan lima orang pelaku, yaitu MR, 25 tahun, IM, 23 tahun, AF, 25 tahun, S, 41 tahun, dan KW, 50 tahun.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin menerangkan, bahwa Satresnarkoba Polres Tuban telah berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika, rinciannya tiga kasus peredaran sabu dan satu kasus peredaran pil pregabalin.
"Dari empat kasus ini, Satresnarkoba berhasil menangkap lima orang tersangka," terang Kapolres Tuban saat konferensi pers, Selasa 20 Januari 2026.
Alaiddin menambahkan, lima orang tersangka tersebut yaitu berinisial MR, 25 tahun, IM, 23 tahun, AF, 25 tahun, S, 41 tahun, dan KW, 50 tahun.
"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram serta pil jenis pregabalin sebanyak 780 butir," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 miliar ditambah sepertiga.
Serta untuk tersangka peredaran pil pregabalin dijerat Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda 1,5 miliar.