Aturan Baru BPOM, Rokok Elektronik dan Vape Kini Diawasi Ketat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas cakupan pengawasan zat adiktif, termasuk rokok elektronik atau vape, melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
PerBPOM 19/2025 diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum, dengan dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mempertegas perluasan kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan zat adiktif.
Rokok Elektronik Masuk Definisi Zat Adiktif
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa perluasan aturan ini menandai pengawasan BPOM tidak hanya terbatas pada rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik.
“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” ujarnya dikutip di laman resmi bpom Selasa 19 Agustus 2025.
Definisi zat adiktif dalam regulasi terbaru ini mencakup produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif. Produk tersebut bisa berbentuk padat, cair, maupun gas yang penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan bagi individu dan masyarakat.
Sanksi dan Tindak Lanjut Pengawasan
Sebagai tindak lanjut amanat PP 28/2024, BPOM kini memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait penarikan produk tembakau maupun rokok elektronik yang terbukti mengandung bahan tambahan terlarang.
Aturan ini juga mengimplementasikan Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait zat adiktif akan mengikuti ketentuan dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada Lampiran VI yang kini berjudul Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, termasuk pembaruan kategori temuan kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).
Menariknya, kewenangan BPOM terkait pengawasan iklan dan promosi produk tembakau telah dihapus, menyesuaikan dengan PP 28/2024 sebagai turunan UU Kesehatan terbaru.
Komitmen Perlindungan Kesehatan
Pengawasan rokok elektronik dilakukan untuk mencegah penyimpangan terkait kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, serta keakuratan informasi label kemasan. BPOM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap daftar kandungan bahan dan penggunaan zat tambahan yang dilarang.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” tegas Taruna Ikrar.