Aniaya Pacar Gegara Cemburu dan Pengaruh Miras, Pemuda Asal Sumenep Diciduk Polisi Situbondo
Seorang pemuda berinisial MI, 19 tahun, asal Sumenep, ditangkap polisi Situbondo. MI ditangkap setelah menganiaya pacarnya berinisial DE, 19 tahun, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Tak hanya sampai disitu saja, MI juga menganiaya adik pacarnya berinisial CL, 11 tahun. Akibat penganiyaan itu, DE mengalami luka lebam bagian kepala, wajah, serta punggung dan CL luka bagian dahi serta trauma psikologis.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan, pelaku MI melakukan penganiayaan dengan memukul secara bertubi-tubi pacar dan adik pacarnya menggunakan tangan. Aksi itu dipicu rasa cemburu. Selain itu, pelaku nekat menganiaya karena dalam pengaruh minuman keras (keras).
"Penganiayaan itu terjadi Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB sore di kawasan Perumahan Puri Indah Desa Sumberkolak, Panarukan. Sehari setelah kejadian itu, pelaku ditangkap setelah ada warga perumahan yang melaporkan ke Polres Situbondo," jelas Kasatreskrim Agung, Selasa, 23 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku cemburu setelah pacarnya DE berkunjung ke rumah temannya laki-laki. Pelaku tidak terima, kemudian dengan pengaruh miras menganiaya DE dan CL adik DE yang hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
"Saat ini, pelaku MI diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor, pakaian korban, dan hasil visum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara," terang Kasatreskrim Agung.