Anak Nikita Mirzani Kirim Surat Penjamin Agar Ibunya Tidak Dipenjara
Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani alias Lolly sempat bermusuhan. Selama tujuh bulan, drama perseteruan ibu dan anak kandung ini jadi tontonan publik. Sampai akhirnya, Vadel Badjideh, mantan pacar Lolly dijebloskan ke penjara.
Nikita Mirzani dan putrinya sudah kumpul lagi di rumah bersama keluarga. Kini, cerita berbeda diperlihatkan Lolly. Anak pertama dari tiga bersaudara ini membuat surat penjamin agar ibunya tidak dijebloskan ke penjara, dalam kasus dugaan pemerasan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju oranye khas tahanan, setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Namun dikutip dari akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Lolly sebagai anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani menjamin ibunya untuk tidak ditahan, karena status single parent.
"Oleh karenanya tersangka ibu saya Nikita Mirzani adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya, yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," ungkapnya.
"Untuk itu saya menyediakan menjamin atas nama Nikita Mirzani," sambung pernyataan remaja putri berusia 16 tahun itu.
Lolly menjamin ibunya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, serta tidak mempersulit jalannya proses hukum di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Dan siap mendatangkan tersangka atas nama ibu saya Nikita Mirzani kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Dia juga menjamin ibunya akan mematuhi segala syarat dan ketentuan yang ada. "Demikian surat ini saya sampaikan atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan dari lubuk hati yang oaling dalam ribuan terima kasih," tutupnya.
Tidak ada informasi lebih lanjut apakah surat itu benar-benar ditulis oleh Lolly. Sekilas, gaya tulisan tangan dari dua surat yang diunggah Nikita Mirzani tampak berbeda.
Nikita Mirzani pun mematikan kolom komentar dari unggahan terbarunya itu. Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.