Ambang Batas Parlemen 7 Persen Tuai Kritik, Dinilai Berat untuk Parpol
Adanya wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen mendapat respon banyak pihak. Salah satunya adalah Ketua MPR RI, Ahmad Muzani yang menyebut angka tersebut terlalu tinggi.
Selain itu juga berpotensi memberatkan partai politik, khususnya partai menengah dan kecil. Saat ini, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional agar dapat memperoleh kursi di DPR RI.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzanidi Jakarta Minggu 22 Februari 2026.
Politisi partai Gerindra ini menegaskan meskipun ambang batas parlemen masih diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia, namun kenaikan hingga 7 persen bukanlah pilihan yang ringan. Muzani menyebut bahwa besaran ambang batas parlemen ke depan akan sangat bergantung pada kesepakatan politik di DPR. Untuk itu dirinya membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan perubahan angka tersebut, namun kembali menekankan bahwa 7 persen terlalu tinggi.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” katanya.
Berbeda dengan usulan 7 persen, sejumlah politisi menilai angka yang lebih moderat lebih realistis. Anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai ambang batas parlemen idealnya berada di kisaran 5 persen.
“Yang 4 persen saja sudah mengkos-mengkos, apalagi 3 persen. Saya kira kurang lebih pasti di atas 5 persen lah,” ujar Aria Bima di Gedung DPR RI, Jumat 20 Februari 2026. Aria menyoroti efektivitas kerja DPR, terutama dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024–2029. Menurutnya, jika jumlah partai di parlemen terlalu banyak akibat ambang batas yang rendah, efektivitas kerja legislatif bisa terganggu.
Sebelumnya wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen mencuat saat Partai NasDem secara konsisten menyuarakan gagasan tersebut. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh mengatakan kenaikan itu adalah bagian dari upaya penyederhanaan sistem multipartai di Indonesia. Menurut NasDem, peningkatan ambang batas dapat mendorong terciptanya sistem kepartaian yang lebih efektif dan terkonsolidasi. Sementara itu Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, juga menyatakan bahwa usulan 7 persen akan terus diperjuangkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas 2026
Seperti diketahui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa RUU Pemilu akan dibahas setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sementara itu sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi landasan penting dalam diskursus ambang batas parlemen.
Sebelumnya pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang memadai terkait penetapan angka 4 persen sebagai ambang batas parlemen. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029 digelar.
Istilah parliamentary threshold merujuk pada persentase minimal suara sah nasional yang harus diraih partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan serta mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Tujuan utama dari ambang batas parlemen adalah memperkuat stabilitas pemerintahan dan meningkatkan efektivitas proses legislasi.
Penulis: Nurul Huda dari berbagai sumber