Aksi Demo Tolak UU TNI di Bojonegoro Berujung Ricuh, 6 Orang Ditangkap
Enam aktivis di Bojonegoro ditangkap aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI yang digelar di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, pada Kamis, 27 Maret 2026. Aksi tersebut berlangsung ricuh hingga polisi terpaksa menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Menurut laporan saksi mata, empat dari enam orang yang ditangkap saat ini diamankan di Polres Bojonegoro. Mereka berinisial AIR, AL, ND, dan AK. Sementara dua orang lainnya diduga dibawa dengan mobil ambulans, namun identitas mereka belum diketahui.
Demonstrasi ini diikuti berbagai organisasi mahasiswa, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat sipil, seperti Rakyat Bantu Rakyat (RBR), Aliansi Bojonegoro Melawan, dan Pemuda Sosial Bojonegoro, turut bergabung dalam aksi yang bertajuk “Veteran Memanggil: Tolak UU TNI, Kembalikan TNI ke Barak.”
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap UU TNI yang baru disahkan pada Selasa, 20 Maret 2025. Para demonstran menilai bahwa aturan baru tersebut berpotensi memperbesar keterlibatan militer dalam ranah sipil, sehingga bertentangan dengan semangat reformasi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian terpaksa membubarkan demonstrasi menggunakan water cannon. “Kami terpaksa mengambil tindakan karena massa aksi tidak hanya terdiri dari mahasiswa, tetapi juga elemen lain yang kami nilai dapat memicu eskalasi,” ujarnya, Kamis, 27 Maret 2026.
Terkait penangkapan para demonstran, Kapolres Bojonegoro mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami akan cek apakah ada yang benar-benar ditahan. Saat ini saya masih berada di DPRD. Jika ada yang ditahan, kami akan segera mengklarifikasi dan mengambil langkah yang sesuai,” tandasnya.
Aksi protes ini masih menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aktivis dan akademisi yang menilai bahwa UU TNI perlu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.