8.787 Rekening Penerima Bansos di Lamongan Terindikasi Judol
Sebanyak 8.787 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lamongan terindikasi transaksi judi online (judol).
Tak pelak, rekening sebanyak itu akhirnya diblokir Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hanya, indikasi sebanyak itu belum tentu kebenarannya. Terbukti, begitu Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan membuka layanan sanggah, ratusan penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online, langsung mengajukan klarifikasi.
Kepala Dinsos Lamongan Galih Yanuar Adi mengatakan, dari ribuan rekening yang diblokir tersebut, sebanyak 527 penerima telah mengajukan sanggah. Hasilnya, 423 pengajuan telah disetujui setelah melalui proses verifikasi.
“Kalau merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, segera melakukan sanggah,” kata Galih di Lamongan, Rabu, 26 Agustus 2026, malam.
Menurutnya, Galih, indikasi transaksi judol tidak selalu dilakukan langsung oleh pemilik rekening. Bisa saja terjadi karena aktivitas anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang ada keterkaitan dengan transaksi judol.
"Termasuk penggunaan rekening untuk membantu transaksi atau top up pada merchant tertentu. Hal seperti itu bisa terdeteksi indikasi judol. Jadi, indikasinya macam-macam," terangnya
Galih juga menjelaskan, pengajuan sanggah merupakan inisiatif dari penerima bansos. Karena itu, warga yang merasa rekeningnya terblokir namun tidak pernah melakukan aktivitas judol diminta segera mengajukan sanggah untuk diverifikasi.
Dinsos Lamongan juga terus menginformasikan serta melakukan pendampingan agar penerima bansos memahami mekanisme pengajuan sanggah.
Sekadar informasi, program bansos di Lamongan mencakup sejumlah skema. Di antaranya, bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 yang menyasar 179.868 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alokasi 30 kilogram beras per keluarga.
Selain itu, PKH Plus 2026 menyasar 2.502 penerima manfaat lanjut usia (lansia) di sejumlah kecamatan.