6.776 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Empat Kecamatan di Lamongan
Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Operasi menyasar Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Hasilnya, 2.652 batang ditemukan di Sukodadi, 3.700 batang di Kedungpring, dan 424 batang di Kalitengah. Sementara di Karanggeneng tidak ditemukan rokok ilegal.
Operasi dilakukan Satpol PP Lamongan bersama KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Rokok yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
"Seluruh barang bukti diamankan KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan hukum," tutur Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, Rabu 2 September 2026.
Pemkab Lamongan menyebut pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan untuk melindungi masyarakat, mencegah kerugian penerimaan negara, sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.
"Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari pemanfaatan DBH-CHT serta penegakan ketentuan cukai sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007," jelas Sugeng.