Tiga Spesialis Maling Sapi di Tuban Ditangkap Polisi, 4 Lainya Buron
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Ketiga pelaku yang diringkus berinisial ED (46) yang merupakan seorang residivis, SE (38), dan NG (25). Selain menangkap tiga tersangka tersebut, penyidik Polres Tuban juga menetapkan empat orang lainnya, yakni MS, RD, SK, dan KC, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Beraksi di Tiga TKP, Incar Kandang Sepi dan Jauh dari Pemukiman
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian hewan ternak jenis sapi ini terjadi di tiga titik berbeda pada akhir April 2026 lalu. Satu kejadian bertempat di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, sementara dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya berada di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang cukup rapi dan terorganisir. Mereka terlebih dahulu memetakan dan menggambar situasi sasaran sebelum mengeksekusinya di malam hari.
"Modus operandi para pelaku ini menyasar kandang yang sepi dan jauh dari area pemukiman warga. Mereka melakukan pencurian ini cukup terorganisir dan telah mendapatkan informasi yang signifikan," terang AKBP Alaiddin didampingi Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, dalam konferensi pers pada Selasa 26 Mei 2026.
Setelah memastikan situasi aman, para pelaku mendatangi lokasi menggunakan sebuah truk yang sudah ditutup terpal untuk mengangkut sapi-sapi curian tersebut agar tidak memancing kecurigaan warga.
Terlacak Lewat Rekaman CCTV, Sapi Curian Dijual Bentuk Daging di Lumajang
Penyelidikan kasus ini menemui titik terang setelah tim Satreskrim Polres Tuban melakukan olah TKP menyeluruh dan mengumpulkan berbagai rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku yang mengarah ke wilayah Probolinggo.
Bergerak cepat, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menciduk ED, SE, dan NG di beberapa lokasi berbeda sepanjang tanggal 12 hingga 15 Mei.
"Mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan, karena saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dengan baik," imbuh Kapolres Tuban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku langsung memotong sapi hasil curian tersebut. Hewan ternak itu kemudian dijual dengan cepat dalam bentuk daging potong di wilayah Kabupaten Lumajang untuk menghilangkan jejak.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama).
Polisi menerapkan Pasal 477 ayat 1 huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," pungkas AKBP Alaiddin.
Advertisement